Uncategorized
Pansel Anggota Ombudsman RI Harus Mengakomodir Keterwakilan SDM Kepri
Provinsi Kepulauan Riau yang secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa Negara lain, serta memiliki kawasan ekonomi khusus Batam, Bintan dan Karimun (BBK), dimana kawasan tersebut telah menjadi salah satu pusat ekonomi dan investasi unggulan dari dalam dan luar negeri sejak puluhan tahun yang lalu, seharusnya menjadi landasan kuat untuk terus mengupayakan sistem pelayanan publik yang excellent. Selain karena amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, juga agar kedaulatan Negara di Provinsi Kepulauan Riau dapat terjaga dengan baik.
Selain itu Kepri juga menjadi salah satu daerah penyumbang devisa negara terbesar melalui kunjungan wisatawan mancanegara melalui destinasi wisata khususnya di Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Dimana kedua daerah di kepulauan riau tersebut termasuk 3 besar kawasan tujuan destinasi wisata turis mancanegara di Indonesia.
Dengan berbagai keunggulan sedemikian rupa, Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah perbatasan yang ada di wilayah barat Indonesia, harus siap menjadi teras rumah Indonesia yang gagah dengan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat, wisatawan dan investor. Karena dengan menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dapat diasumsikan akan dapat menjaga kedaulatan dan kewibawaan Indonesia.
Jangan sampai jika pelayanan publik tidak diselenggarakan dengan baik di Provinsi Kepulauan Riau, akan membuat citra Negara menjadi buruk sehingga berdampak terhadap menurunnya kinerja pariwisata dan investasi yang pada akhirnya mencoreng kedaulatan Negara.
Sampai dengan saat ini telah dilakukan berbagi cara untuk menunjang pelayanan publik yang ada di Provindi Kepulauan Riau, khususnya di batam yang telah mengadakan Mall Pelayanan Publik yang diresmikan oleh Presiden melalui Menpan-RB pada Tahun 2018 lalu. Keberadaan Mall Pelayanan Publik ini tentu menjadi respon yang baik sebab menurut hasil dari penilaian kepatuhan pada Tahun 2017 yang dilakukan oleh Ombudsman RI, khususnya di daerah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan nilai 74,83 (zona kuning), pemerintah Kota Batam mendapatkan nilai 71,03 (zona kuning), pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan nilai 77,07 (zona kuning). Sedangkan untuk zona merah didapat oleh pemerintah Kabupaten Bintan dengan nilai 47,91 dan Kabupaten Karimun mendapatkan nilai 46,49.
Meskipun demikian, upaya tersebut ternyata belum cukup, sebab berdasarkan evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan-RB pada Tahun 2019, Wilayah I dimana Provinsi Kepulauan Riau termasuk kedalamnya, hanya mendapatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,36 atau tergolong kedalam predikat B- alias tidak prima. Dalam penilaian unit pelayanan publik tersebut juga tidak satupun unit pelayanan publik Provinsi Kepulauan Riau yang dievaluasi termasuk kategori prima, hal tersebut juga berlaku untuk penilaian Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik, dimana tidak satupun kepala daerah di provinsi kepulauan riau yang dievaluasi termasuk dalam kategori sangat baik.
Dari hasil uji kepatuhan dan evaluasi pelayanan publik tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa segala upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau masih sangat belum cukup untuk ukuran daerah tujuan investasi dan Kawasan ekonomi unggulan yang juga secara geografis menjadi daerah perbatasan yang harus senantiasa dijaga kedaulatannya.
Oleh karena itu penting untuk mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya harus didorong oleh Ombudsman RI Pusat maupun perwakilannya di Kepulauan Riau. Dimana peran dan kinerjanya selama ini belum terasa optimal dibanding produk reformasi lainnya misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ombudsman RI adalah salah satu lembaga penjaga kinerja pelayanan publik yang utama melalui peran mediasi dan ajudikasinya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dengan kewenangan yang sedemikian besar, sangat disayangkan jika peran Ombudsman RI khususnya di Kepulauan Riau tidak berjalan optimal. Hasil uji kepatuhan dan evaluasi unit pelayanan publik yang telah disampaikan diatas, membuktikan bahwa kinerja Ombudsman RI di Kepulauan Riau belum optimal. Dimana sudah sewajarnya sebagai daerah tujuan investasi dan daerah perbatasan, pelayanan publiknya harus prima agar investasi kondusif dan kedaulatan negara dapat tegak dengan gagah.
Kondisi diatas terjadi menurut hemat kami disebabkan karena tidak adanya SDM dari Provinsi Kepulauan Riau yang duduk sebagai pimpinan di Ombudsman RI sehingga kepentingan Kepulauan Riau sebagai daerah tujuan investasi dan juga perbatasan Negara, tidak terwakili secara maksimal, bahkan bisa jadi tidak terdengar sama sekali kondisinya dalam diskursus pelayanan publik di Ombudsman RI pusat.
Oleh karena itu menjadi hal yang prioritas agar SDM dari Provinsi Kepulauan Riau dapat memimpin Ombudsman RI, sehingga kepentingan Kepulauan Riau sebagai daerah dengan keunggulan khusus dapat dijaga secara optimal, sebab jika fungsi pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat berjalan dengan maksimal, maka akan memperkuat kedaulatan Negara.
Oleh :
Rein Petrus Kambey
Sekretaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa UIS