Opini

Masyarakat Minta RUU HIP Dihapus Bukan Ditunda

Pandemi COVID-19 masih meneyelimuti Negara Indonesia yang mengancam berbagai sector bagi masyarakat maupun businessman.namun ditengah pandemic ini muncul sebuah polemic yang menjadi pemabahasan saat ini, belum kelar lagi masalah COVID-19 muncul pula permasalahan baru di Negara ini yaitu terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

RUU HIP di usulkan oleh DPR RI pada tanggal 22 april 2020 dan di tetapkan dalam Prolegnas dan menjadi prioritas tahun 2020 di lansir dari catatan rapat Badan Legislasi.

RUU HIP ini memicu sejumlah tanggapan dari berbagai pakar politisi,tokoh agama, dan lain lain. Masalah seperti ini bukan baru pertama kali, beberapa waktu lalu RUU Omnibus Law yang menjadi perbincangan publik sehingga menjadi kontroversi, namun sekaran muncul kembali RUU HIP yang menjadi kisruh publik. Serta terjadinya Aksi penolakan RUU HIP ini dan tetap berlangsung, Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mengapa RUU HIP ini menjadi kontroversi? Karena berbagai pendapat terkait RUU HIP yang mengancam ataupun merusak Ideologi Pancasila dan juga di pandemic ini tidak penting membahas terkait RUU HIP ini.karena Pancasila merupakan dasar Negara, sumber dari segala sumber hukum dan menjadi sesuatu yang sudah bersifat final. Perumusan RUU HIP ini di nilai mendegradasikan makna dan kedudukan pancasila.dimana adanya simplikasi yang mengikis substansi pancasila yaitu salah satunya pada pada Pasal 7 yang berbunyi:

1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Pada akhirnya pemerintah memuntuskan untuk melakukan penundaan. Dilansir dari KOMPAS.COM Mahfud mengungkapkan, pemerintah mempunyai sejumlah alasan menunda pembahasan RUU HIP, salah satunya berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri. “Aspek substansinya, Presiden manyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi,”.

Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme. Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR itu sendiri. Di sisi lain, Mahfud mengungkapakan, pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Namun tak cukup rasanya pemerintah mengeluarkan keputusan penundaan seharusnya dihentikan pemabahasan ini bukan ditunda. Bisa saja RUU HIP ini di sahkan. Jikalau di hentikan pembahasan maka RUU HIP di anggap tidak di bahas public kembali. PENUNDAAN menjadi kata misteri yang belum bisa di tebak apa yang akan terjadi di kemudian hari. Pandemic ini dulu yang seharusnya di selesaikan. Kebutuhan masyarakat masih banyak belum terpenuhi, dunia pendidikan juga perlu di bahas bagaimana nasib generasi muda selanjutnya di tengah COVID-19 ini. Itu lebih penting dan lebih baik diangkat ke public.

RUU HIP muncul secara tiba-tiba dan langsung menyita perhatian public bukan hanya yang dibahas adalah sebuah dasar Negara Indonesia yang di perjuangkan oleh presiden pertama kita yaitu bapak Soekarno.pada intinya RUU HIP ini jangan di bahas kembali bukan di lakukan penundaan tetapi di hentikan.

Penulis:

(Sandi Eja Putra)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close