Uncategorized

Menuju Pilkada 2020

Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020. Pelaksanaan Pilkada  serentak 2020 rencananya akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan aturan baru mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Aturan ini sengaja secara khusus dibentuk KPU karena untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda beberapa bulan yang disebabkan dari pandemi Covid-19.

Walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19 pilkada tetap harus berjalan, ini dikarenakan pemerintah dan pemerintahan tetap harus berjalan normal dari pusat sampai kedaerah dan disebabkan juga tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Efektivitas pelaksanaan pemerintahan tidak boleh terganggu  karena tidak adanya kepala daerah yang defenitif. Maka sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan Pilkada kali ini. Keseimbangan demokrasi perlu dijaga, maka diperlukan adanya pergantian kepemimpinan. Jika keseimbangan demokrasi berjalan dengan baik, maka dengan sendirinya sendi-sendi kehidupan baik ekonomi, kesehatan, hukum, pendidikan, sosial dan budaya serta lainnya  juga akan ikut bergerak seimbang.

Adapun beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diantaranya adalah Untuk jadwal, KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin 15 Juni 2020, lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Tak hanya itu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin 15 Juni 2020.

Kemudian, KPU akan menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020. Selanjutnya,  pada 4-6 September KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada 23 September 2020. Selanjutnya, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember yaitu sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Kemudian fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antar pasangan calon. Kampanye fase pertama dan kedua ini akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Lalu fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik yang akan dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. Kemudian selanjutnya pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pada pilkada ini diharapkan dapat berjalan sukses dan sesuai harapan serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pilkada adalah ajang terbuka untuk mencari sosok terbaik. Bukan sosok yang akan menyenyewakan warga yang memilihnya. Kualitas calon sangat menentukan pelaksanaan Pilkada, jika calon dengan visi misinya sesuai keinginan dan harapan masyarakat, tentunya partisipasi masyrakat juga akan sangat tinggi. Perpeksionalitas dari penyelenggara Pilkada serta peran aktif dari parpol dan kandidat calon kepala daerah terhadap para konstituennya, sangat diharapkan agar memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyambut Pilkada serentak ini, sehingga dapat menekan potensi terjadinya Golput yang masih sering terjadi yang merupakan hal buruk dalam pelaksanaan pemilu.

Pilkada harus berjalan secara berkualitas melalui peran aktif masyarakat dalam menentukan pilihannya dan penyelenggara Pilkada juga harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Demi mewujudkan pemilu yang luberjurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena sejatinya sesuatu yang dijalankan dengan semestinya tentu tujuannya akan tercapai. Pada intinya dalam situasi apapun, baik situasi pandemi ataupun bukan, masyarakat tentu menginginkan sosok pemimpin yang adil, bijaksana dan menjalankan tugas dan fungsinya bukan yang hanya pandai obral janji sana sini tapi tidak ada realisasi dan eksekusi. Masyarakat tentunya ingin pemimpin yang bisa membangun negeri atau daerahnya. Pesta demokrasi melalui pilkada jangan sampai tercoreng namanya, pesta demokrasi ini diharapkan mampu berjalan sehat dan melahirkan pemimpin yang bersih, sehingga masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Oleh:

Indriani Octa Safitri
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, FISIP UMRAH.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close