JakartaNasional

KOMNAS HAM Minta Presiden dan DPR Untuk Tunda Pengesahan RKHUP

Lihatkepri.com, Jakarta – Sehubungan dengan rencana Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam Keterangan Pers Nomor: 011/Humas/KH/IV/2020Komnas HAM RI menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi;
  2. ‘Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga Presiden RI dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi;
  3. Dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI, yang didalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah diantaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat;
  4. Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
  5. Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.

(Komnasham)

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close