Opini
Kontradiksi Sistem Pendidikan Indonesia Akibat COVID-19
Pandemi COVID-19 atau yang lebih dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 sedang melanda di seluruh dunia, terdapat 203 Negara dan wilayah diseluruh dunia yang telah melaporkan COVID-19 termasuk Indonesia yang berada di urutan ke-37 negara dengan kasus positif terbanyak . Tercatat perkembangan virus corona di Indonesia hingga Kamis 2 April 2020 Terkonfirmasi: 1,790, Dirawat 1,508, Meninggal 170, Sembuh 112. (Sumber: kompas.com).
Akibat merebaknya wabah covid-19 ini yang semakin hari terus bertambah, memicu Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan kebijakan di berbagai aspek, salah satunya pada aspek pendidikan. Sejak menyebarnya pandemi covid-19 Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia telah mengeluarkan 3 Surat Edaran antara lain : SE Nomor 2 Tahun 2020 Tentang pencegahan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud, SE Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam Surat Edaran yang diterbitkan, memuat tentang Penghapusan Ujian Nasional di Tahun 2020, kebijakan ini tentunya menjadi catatan sejarah baru dalam dunia Pendidikan Indonesia, semenjak diberlakukan nya Sistem Ujian Nasional di Tahun 2005. Selain itu, poin penting lainnya yang dimuat ialah tentang sistem pembelajaran menggunakan metode daring(online). Mungkin sekilas jika kita fikirkan, sistem pembelajaran daring yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara dalam mengantisipasi terhadap penyebaran covid-19 tersebut baik untuk diberlakukan, namun jika telusuri lebih dalam system pembelajaran tersebut hanya cocok diterapkan di wilayah-wilayah perkotaan yang akses jaringannya lancar, akan tetapi dengan keadaan Negara Indonesia yang luas dan masih banyak terdapat daerah-daerah kecil yang tertinggal seperti desa dan pulau-pulau yang belum mendapat akses jaringan dengan baik. Maka, ini tentunya menjadi salah satu faktor yang menghambat diterapkannya proses pembelajaran daring tersebut, sehingga berdampak pada kualitas Pendidikan di Negeri ini.
Selain itu berdasarkan hasil pengamatan saya di lingkungan sekitar, banyak peserta didik yang mengeluhkan atas penerapan sistem metode pembelajaran daring yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Hal ini dipicu karena peserta didik kurang mendapatkan bimbingan dalam proses pembelajaran yang mereka terima, mereka hanya di jejali dengan tugas-tugas yang menumpuk setiap harinya. Hal ini terjadi di semua tingkat pendidikan, baik itu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, maupun Perguruan Tinggi. Padahal amanat Mendikbud melalui statementnya sudah jelas, ia mengatakan “ Saya meminta agar pembelajaran Daring yang dilakukan selama pandemi Covid-19 tersebut, jangan dipersulit. Proses Pembelajaran yang dibikin sulit tersebut, seperti memindahkan tugas dari sekolah kerumah. Siswa dibebani banyak tugas oleh guru. Padahal, seharusnya pembelajaran daring lebih sederhana, karena tugas guru bukan menuntaskan kurikulum, tapi menghadirkan pendidikan yang bermakna. Dengan adanya interaksi antara guru tersebut, dapat menghasilkan pembelajaran daring yang inovatif” .
Maka dalam melaksanakan sistem pembelajaran yang tergolong baru tersebut sudah seharusnya tenaga pendidik mampu menciptakan suasana kelas yang nyaman dan inovatif bagi peserta didik, seperti menggunakan aplikasi yang berbentuk game, contoh nya Quizziz.
Sadar atau tidak ada hal positif yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia dibalik wabah Covid-19 ini, dengan diterapkannya system pembelajaran daring yang tergolong baru ini bisa menjadi pemicu bagi tenaga pendidik untuk beradaptasi dalam menerapkan Pendidikan 4.0 di negeri ini. Agar, Pendidikan di Indonesia tidak kalah saing oleh negara-negara lain.
Penulis
Zulfikar Rahman
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji