Opini
Covid-19: Lockdown, Efektifkah Bagi Dunia Pendidikan?
Perkembangan kasus covid-19 saat ini sedang hangat-hangat, peraturan-peraturan serta berbagai kebijakan sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengingat kembali sudah banyak korban yang terinveksi oleh virus ini.
Virus ini mulai membuat seluruh masyarakat Indonesia panik dan merasa keamanan negaranya sudah tidak ada selain itu semua aktivitas yang biasanya dilakukan oleh masyarakat terganggu, tidak hanya itu naiknya harga masker juga semakin menambah banyaknya dampak yang diberikan oleh covid-19.
Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kabupaten atau kota, bahkan pemerintah pusat berlomba-lomba membuat suatu kebijakan yang dapat mengurangi penambahan angka mereka yang terinveksi oleh virus corona ini. Pada tanggal 18 Maret 2020 tercatat sudah hampir dari 172 orang positif corona, 1.083 orang negatif, 9 orang sembuh dan 5 orang meninggal dunia. Dari data tersebut pemerintah Indonesia tentunya tidak hanya ingin tinggal diam saja, melainkan pemerintah juga membuat berbagai kebijakan untuk mengurangi atau mencegah penyebarluasan dari virus corona ini.
Kebijakan yang diambil salah satunya adalah membatasi kegiatan-kegiatan (Lockdwon) yang dilakukan diluar ruangan yang berhububungan dengan orang banyak. Yang mana kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk tetap tinggal di dalam rumah dalam janka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah, selain bekerja masyarakat juga dihimbau agar tidak berkumpul di tempat keramaian seperti mall ataupun cafe.
Hal ini dilakukan demi menghindari penyebarluasan virus corona ini, hal ini sangat baik dilaksanakan karena sebagian dari masyarakat tentunya akan memilih berdiam diri di rumah dengan berharap keadaan akan lekas membaik. Kebijakan ini tentunya memiliki dampak yang positif dan dampak negatif bagi masyarakat, dampak positifnya adalah pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas seperti biasanya di dalam rumah sehingga resiko terinveksi virus ini juga semain sedikit.
Selain itu dampak negatif dari kebijakan pembatasan kegiatan (Lockdown) adalah ketidak bebasan masyarakat untuk mengakses fasilitas-fasilitas pelayanan publik sehingga mempersulit kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan umum. Tidak hanya masyarakat yang bekerja tetapi para peserta didik bagi sekolah maupun perguruan tinggi juga aktivitasnya terganggu.
Selain mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari kebijakan pembatasan kegiatan diluar ruangan, mengenai dunia pendidikan, yang mana pemerintah pusat maupun daerah memberikan surat edaran bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/K), bahkan perguruan tinggi negeri maupun swasta juga sudah banyak yang diliburkan, sudah hampir seluruh sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta meliburkan peserta didiknya dengan alasan untuk menghindari penyebarluasan virus corona ini.
Tidak serta merta hanya libur saja, bagi perguruan tinggi tetap saja melaksanakan proses perkuliahan hanya saja tidak bertatap muka melainkan digantikan dengan proses perkuliahan secara online, yang mana proses ini tentunya dianggap sulit bagi sebagian peserta didik karena kurangnya akses internet didaerah tempat tinggalnya. Selain masalah koneksi internet masalah lainnya juga timbul, kegiatan belajar yang dilakukan di rumah juga menyulitkan para siswa/siswi untuk mengases perpustakaan, berdiskusi, maupun berintraksi dengan para pengajar yang dimana hal ini bisa menghambat proses pemberian materi oleh para pengajar.
Kebijakan pembatasan kegiatan (Lockdown) juga kurang diterapkan oleh masyarakat terutama bagi para peserta didik dan masyarakat lainnya, yang dimana seharusnya para masyarakat berdiam diri di rumah akan tetapi masih banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diluar rumah. Dalam hal ini kesadaran dari masing-masing oranglah yang menjadi penentu kebijakan ini berjalan sesuai dengan rencana pemerintah ataupun tidak.
Dalam dunia pendidikan sendiri pembatasan kegiatan (Lockdown) apakah sudah efektif jika dilakukan secara terus-menerus hingga covid-19 dinyatakan tidak ada di Indonesia. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang timbul dimasyarakat, kapan kebijakan pembatasan ini akan berakhir? Besar harapan penulis selaku masyarakat agar semua kebijakan yang pemerintah buat sebaiknya diikuti seperti kebijakan pembatasan kegiatan (Lockdown) ini, agar penyebaran covid-19 bisa diminimalisir sehingga dapat memperkecil angka kematian akibat virus ini.