Kepulauan RiauLingga

TIM WFQR IV LANAL Dabo Singkep Amankan Kapal Pengangkut Kayu di Perairan Selat Cempa

Lihatkepri.com, Lingga – Saat sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa Kabupaten Lingga (Jumat 18/11), Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa pada pukul 14.15 WIB berhasil menangkap kapal pengangkut kayu.

Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla (Patroli Keamanan Laut) Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual, kapal tersebut kayu pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E. Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep yang menggunakan Patkamla Cempa, kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik yang berinisial “I” dan ABK 2 (dua) orang, sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam.

Menurut Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto Modus diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir Negara tetangga Singapura. Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Ancaman jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. dan paling banyak 2.500.000.000.”

Selain itu kapal tanpa nama tersebut GT 10 dengan ABK 2 orang berlayar dari Cempa dengan tujuan Kampung Baru Batam dengan tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008  Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV menangkap kapal pengangkut kayu, mereka membawa kayu berasal dari Kabupaten Lingga, hal ini sudah lama kita mencium adanya kegiatan illegal loging ini, kemudian mereka bergerak dari selatan menuju keutara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak disungai bersembunyi sambil melihat situasi, sekiranya aman mereka kembali melanjutkan perjalanan, mereka juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas., selain itu untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari karena mereka juga sudah mengetahui bila mereka berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan dilaut.

“Untuk itu saat ini Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lantamal IV Tanjungpinang telah merubah pola operasi dengan memanfaatkan penginderaan menggunakan drone untuk mengidentifikasi baik siang ataupun malam dan hal ini terbukti sangat efektif (serta biaya murah)  dari beberapa kegiatan kapal ilegal berhasil kita bekuk hasil deteksi dari peralatan drone yang kita miliki,” tegasnya.

Selain itu ujar Irawan bahwa, “WFQR IV akan terus melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Kepri dari segala bentuk pelanggaran sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) serta tidak akan memberikan celah terhadap pelanggar-pelanggar di laut”. (Sumber Berita dan Foto : http://www.tnial.mil.id dan Dispen Lantamal IV)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close