Kolom Pembaca

ZAKAT DAN KESALEHAN SOSIAL

Bagi umat islam, istiah zakat bukanlah kata asing. Zakat merupakan istilah yangfamiliar bagi umat islam. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan dan keharusan umat Islam dalm membayar zakat setiap tahun yaitu zakat fitrah. Secara etimologis, zakat fitrah adalah zakat untuk membersikah jiwa setiap individu. Oleh karena itu umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

Potensi zakat maal (harta) di indonesia nilainya cukup fantastis. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun lebih per tahun. Nilai zakat tersebut jika dikelola dengan baik dan benar maka dipastikan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Lebih lanjut Ketua Umum BAZNAS mengatakan bahwa potensi tersebut saat ini baru 15% yang dikelola dengan baik. Artinya masih ada 85% potensi zakat yang dikelola dengan baik dan benar.

Darimana potensi zakat sebesar 217 Trilyun itu? Kembali Didin Hafiduddin memaparkan bahwa potensi zakat ini seiring banyaknya pegawai baik di perusahaan milik pemerintah (BUMN), swasta dan Pegawai Negeri Sipil. Dengan jumlah BUMN sebanyak 144 unit, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa dan jutaan karyawan di perusahaan swasta merupakan sumber yang potensial menjadi pembayar zakat.

Kemiskinan di Indonesia versi BPS

Menurut data yang dilansir oleh Badan Pusat Statitik pada bulan Maret 2015, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang atau sebanyak 11,22 %. Jumlah tersebut meningkat sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi pada bulan September 2014 yang sebesar 27,73 juta orang atau sebesar 10,96 %.

Dengan potensi zakat yang demikian besar (217 T) maka sangat mungkin penduduk miskin di Indonesia dapat ditekan dan bahkan di entaskan dari kemiskinannya. Dengan membuka peluang-peluang ekonomi baru, peningkatan pendidikan dan berbagai stimulan produktif lainya maka kemiskina dapat ditekan sedemikian rupa. Kerjasama antar lembaga pengumpul dan pengelola zakat mulai dari BAZNAS, LAZIS MUHAMMMDIYAH, Aksi Cepat Tanggap, PPPA Darul  Qur’an Nusantara, Portal Infaq dan Yayasan Al Azhar Peduli Umat dan masih banyak lagi lembaga amil zakat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Apapun nama dan bentuk dari lembaga-lembaga yang mengumpulkan dan mengelola zakat tersebut bagi penulis tidaklah penting. Yang paling penting adalah bagaimana ke-efektifan dari pemanfaatan zakat bagi upaya pengentasan kemiskinan. Dengan pola kerjasama yang terpadu antar lembaga pengelola zakat maka penulis meyakini bahwa kemiskinan di Indonesia dapat diminimalisir dan bahkan dapat dientaskan.

Pengertian Zakat
Zakat merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa arab yaitu  “az-zakâh”. Zakat adalah masdar dari fi’il madli yaitu “zakâ” yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Zakat juga dapat bermakna suci/bersih. Seperti pada firman Allah SWT dalam QS. As-Syams: 9 yang artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati/jiwa itu”. Secara istilah fiqhiyah, Zakat adalah sebuah ungkapan untuk se-ukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan untuk selanjutnya diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat.

Harta disebut sebagai zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah atas do’a orang-orang yang menerimanya. Dengan zakat harta yang dikeluarkan akan membersihkan kotoran yang ada di seluruh harta dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya. Selain nama zakat, al-Qur’an juga menggunakan istilah lain seperti shadaqah yang berarti shadaqah wajibah (shadaqah yang bersifat wajib) yang berarti zakat itu sendiri. Karena seperti yang kita tahu shadaqah hukumnya sunnah, namun dalam al-Qur’an ada ayat yang menggunakan kata shaqah yang bermakna zakat. Seperti dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat tersebut diatas maka terdapat 8 (delapan) kelompok atau asnaf yang berhak menerima zakat. Ke-8 (delapan) asnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana ayat tersebut diatas adalah;

  1. Orang-orang fakir.
  2. Orang-orang miskin,.
  3. Pengurus-pengurus zakat
  4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya.
  5. Untuk (memerdekakan) budak.
  6. Orang-orang yang berhutang.
  7. Ontuk orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.

Sejarah Pensyariatan Zakat
Pada dasarnya, kewajiban membayar zakat bukan hanya khusus bagi ummat Islam semata. Membayar zakat telah juga disyariatkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad SAW. Dalam sejarah Islam, kewajiban dalam membayar zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode dakwah Nabi di Mekah, telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat diantaranya adalah QS. Al-Ma’arij: 24-25 yang artinya; “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.

Hukum dan Dalil Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam setelah Syahadat dan Sholat. Zakat menempati urutan ketiga dalam rukun Islam. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib ‘ainy, termasuk bayi yang baru lahir yang masih ditanggung orang tuanya. Bagi siapa yang menolak atau mengingkari kewajiban zakat sedangkan ia mampu untuk membayarnya, maka ia dihukum sebagai orang yang kufur. Begitu pentingnya menunaikan zakat sehingga banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk ber-zakat. Salah satu ayat al-Qur’an yang mewajibakan zakat adalah QS. Al-Baqarah: 43 yang artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Begitu pentingnya zakat sehingga posisi zakat disetarakan dengan sholat. Bahkan perintah untuk menunaikan zakat ini diulang hingga 32 ayat dalam al-Quran. Sekali lagi hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.

Sedangkan dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim yang artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.

Selain ayat-ayat yang terkandung dalam al-Quran dan al-hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan pendapat para ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat bahwa hukum berzakat dalah wajib. Bahkan para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar ra. seusai Rasulullah wafat. Hal ini dapat dilihat dari pembicaraan Abu Bakar dengan para sahabat terdekat Nabi yang ketika itu terdapat selisih paham msoal kewajiban dalam membayar zakat sehingga Abu Bkar berkata: “Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dulu mereka lakukan kepada Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam, akan kuperangi.”

Hikmah dan Fungsi Zakat dalam kehidupan bermasyarakat

Terdapat banyak hikmah dan fungsi zakat. Bukan hanya dilihat dari dimensi ibadah, tetapi zakat juga memiliki dimensi sosial. Secara umum, hikmah dan fungsi zakat akan kembali memberikan kebaikan kepada pemberi dan penerima zakat. Pada tahap selanjutnya, zakat akan memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut ini adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat secara umum;

  1. Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil/kikir. Dalam jangka panjang muzakki akan merasakan manfaatnya serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
  2. Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan penerima zakat (mustahik) orang lain. Jika saja kepopuleran zakat dapat tergambarkan sehingga setiap muslim sadar untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula-lah nuansa kasih sayang antar sesama manusia, memperkuat persatuan umat, dan meneguhkan tali persaudaraan.
  3. Zakat terbukti mampu memperkecil rentang atau jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan. Maraknya kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini (pencurian, begal, perampokan dan tindak kriminal lainya) boleh jadi disebabkan karena adanya jarak yang lebar antara si-kaya dan si-miskin.
  4. Dalam jangka panjang, zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian. Jika saja suatu negeri tidak ada pengangguran, maka niscaya negeri tersebut akan menjadi suatu negeri yang makmur.
  5. Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan juga dendam. Ketiga sifat tersebut adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan karena dengan kedengkian, dengan penghasutan dan dengan dendam orang akan melakukan berbagai cara untuk membalasnya. Demikian berbahayanya ketiga sifat tersebut sehingga zakat-lah salah satu cara untuk membersihkanya. Hal  ini sebagaimana firmal Allah dalam QS.At-Taubah;103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
  6. Zakat menghilangkan sifat cinta dunia. Kecintaan yang berlebih atas hal yang bersifat keduniaan ini merupakan sumber segala kesalahan. Orang berani melakukan korupsi karena bisa jadi seseorang tersebut ingin dihormati oleh orang lain.penghormatan yang berssal dari orang belum tentu mulia disisi Allah SWT.
  7. Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit. Dengan berzakat maka seseorang akan diampuni segala dosanya dan dihindarkan dari wabah penyakit.

Demikian ulasan singkat nan sederhana yang dapat penulis sampaikan. Semoga potensi zakat yang mencapai 217 Trilyun lebih pertahun dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan yang baik tentu harus juga didukung oleh data yang akurat terkait dengan pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat atau mustahik. Dengan data yang akurat maka zakat akan lebih bermakna dan bermanfaat karena disesuaikan dengan kebuthan dari masing-masing mustahik. Perlakuan terhadap kelompok fakir dan miskin tentu berbeda dengan perlakuan terhadap kelompok atau asnaf fisabilillah, begitu juga perlakuan dengan asnaf asnaf lainya.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

Ditulis Oleh:

A.Suradji Muhammad
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tanjungpinang 2015-2020

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close