
BatamKepulauan Riau
Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polda Kepri Jerat IS Dengan UU ITE
Lihatkepri.com, Batam – Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Tindak Pidana menyebarkan tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut yakni pada tanggal 29 Maret 2017 pukul 10.20 wib dan hari Jumat tanggal 08 September 2017 sekira pukul 12.41 wib. Akun facebook atas nama inisial I S dengan URL: https://www.facebook.com/iXXXl.siXXXr.XXX.
Terlapor berinisial : I S Umur 37 Tahun, Lahir di Hutanagodang (Sumatera Utara tanggal tanggal 12 Desember 1979, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir S1, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Batu Aji Kota Batam, HP 081169XXXX. Dalam kasus ini, yang menjadi korban yakni KAPOLDA KEPRI.
Barang bukti yang disita yakni 1 (satu) Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun Inisial : “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/immanuel.simorangkir.90/posts/153794739290XXXX dan 1 (satu) Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun “Beresman Sitinjak Bere-Nababan” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/1290793231011XXXX, serta 1 (satu) Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun “Rudi Ogan” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.100010339354446&type=XXXX
Selain itu, 1 (satu) buah akun Facebook atas nama inisial I S dengan URL: https://www.facebook.com/il.siXXXX, dan 1 (satu) buah akun Facebook atas nama BERESMAN SITINJAK BERE-NABABAN dengan URL: https://www.facebook.com/sitinjak.beXXXX, serta 1 (satu) buah akun email beresmansitinjaXXX@yahoo.com yang digunakan untuk aktifasi akun Facebook atas nama BERESMAN SITINJAK BERE-NABABAN;
Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting/mengunggah tulisan dengan caption/judul, “Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di batam. Ahirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Csc Polresta Barelang” yang kemudian dibagikan/di-share oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX yang kemudian dikomentari oleh akun alamat URL : https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan, “Tutup. Ngak udah kapolda banyak bacot”, pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption “Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam” dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.10737 41826.10001033935XXXXXXXXX.
Konstruksi pasal persangkaan yakni, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 K.U.H.Pidana.
Langkah – langkah yang telah dilakukan yakni, Melakukan pemeriksaan terhadap saksi : BRIPTU M. ADITYA (pelapor) dan BERESMAN SITINJAK (saksi yang kenal dengan terlapor serta berteman dengan akun facebook terlapor), serta I S (terlapor) Mengamankan dan menyita barang bukti sebagaimana disebut di nomor 7 (tujuh) di atas dan Melengkapi administrasi penyidikan.







