Kepulauan RiauTanjungpinang

Tanjungpinang Segera Miliki Perda Perlindungan Hak-Hak Disabilitas

Lihatkepri.com, Tanjungoinang – Kabar gembira bagi masyarakat Tanjungpinang khususnya yang memiliki kebutuhan khusus (difabel), sebentar lagi Kota Tanjungpinang akan memiliki Perada Penyelenggaraan Hak-hak Disabilitas. hal ini dikatakan oleh Wakil Pansus Hendi Amertha.
“Saat ini pansus sedang bekerja secara marathon untuk melakukan pembahasan dan pendalaman atas ranperda inisistif Penyelenggraan hak-hak Penyandang Disabilitas. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017. Perda ini penting guna mendukung Tanjungpinang sebagai Kota layak anak,” ujarnya.
Dengan adanya perda Penyelenggaraann Hak-hak Penyandang Disabilitas maka hak-hak penyandang disabilitas dalam hidup dan kehidupanya dapat segera ditunaikan oleh pemerintah.
“Bukankah ide dasar pembentukan pemerintah adalah untuk melindungi dan melayani segala kebutuhan masyarakat,” ungkap Hendi dengan nada setengah bertanya.
Oleh karena itu, Pansus bersama OPD (Organisasi Perangkad Daerah) terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PU, Dinas Perhubungan Dinas Pendidikan dan OPD lainya bahu membahu membahas draft ranperda yang telah disiapkan oleh konsultan.
“Dalam ranperda yang kita rancang, penyandang disabiitas akan mendapatkan hak-hak sebagaimana orang sempurna lainya yaitu kemudahan dalam mengakses fasilitas publik (aksesibilitas), mendapatkan pelatihan kerja khusus, mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dan masih banyak hak-hak lainya,” ujarnya.
Selain itu, guna memaksimalkan fungsi Ranperda ini, Pansus mendorong pembentukan Komisi Daerah Disabilitas atau KDD yang bertugas untuk melakukan fungsi fungsi perencanaan aksi daerah bagi kelompok difabel, melakukan monitoring dan pengawasan atas berbagai hak yang seharusnya diterima oleh penyandang disabilitas,
“Bagi pihak-pihak yang tidak mentaaati aturan yang tertuang dalam Ranperda ini nantinya, baik BUMD, Pemerintah maupun swasta akan mendapatkan sanki yang tegas mulai dari teguran lisan, teguran tulisan dan bahkan sampai kepada pencabutan izin. terang hendi lebih lanjut,” ujar.
Show More
Kepriwebsite
Close