
Kepulauan RiauTanjungpinang
DPRD Kota Tanjungpinang Paripunakan Dua Pidato Pengantar Ranperda
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Walikota Tanjungpinang dan Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Pimpinan DPRD.
Jalannya rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, turut hadir 23 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pdi, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerinta Kota Tanjungpinang.
Rapat Paripurna terbuka ini diawali dengan memanjatkan do’a demi kelancaran rapat, paripurna dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang yang dibacakan oleh H. Syharul, S.Pdi yang mewakili Walikota, bahwa penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 8 (delapan) Pemperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya dapat dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah bersama Panitia Khusus (Pansus).
Syahrul menyampaikan “usulan skala prioritas Propemperda Kota Tanjungpinang untuk dapat dilakukan perubahan bersama Pansus dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum”, lanjutnya, Senggarang,(4/4).
Akhir dari penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 ini, Syahrul menyampikan, pandangan umum Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap usulan Propemperda Tahun 2017, sesuai dengan skala prioritas tahap pertama semoga dapat terealisasi menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang yang menjadi arah dan petunjuk serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Syahrul mengakhiri.
Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua II, Ahmad Dani “dalam perspektif pembangunan nasional, penyandang disabilitas mempunyai hak, kewajiban dan peran yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk memberdayakan, melindungi serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas agar dapat berperan dalam pembangunan nasional seoptimal mungkin.
Oleh sebab itu DPRD Kota Tanjungpinang memandang perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sejalan dengan paradigma masyarakat dunia yang baru yang memandang penyandang disabilitas sebagai subjek bukan objek lagi. DPRD Kota Tanjungpinang mengambil inisiatif untuk menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi sumber hukum operasional ditingkat Pemerintah Daerah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyusun kebijakan dan program pelayanan/ pemenuhan hak penyandang disabilitas”, lanjut Dani.
Akhir penyampaiannya, Dani, DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui proses legislatif dan administratif untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dan perubahan yang terjadi di masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sebelum Rapat Paripurna Terbuka ini ditutup, dilanjutkan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani kepada Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi. (Sumber : http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)







