Kepulauan RiauTanjungpinang

Kerja Tanpa Izin WN Malaysia Diamankan Oleh Imigrasi Tanjungpinang

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Pria bernama Chee Pak Moon (49) warga kenegaraan Malaysia diamankan oleh tim penindakan dan pengawasan Imigrasi kelas I Tanjungpinang,Rabu (17/1). Chee Pak Moon diamankan karna tidak memiliki dokumen kerja dan melanggar izin tinggal.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktek akupuntur dan kesehatan herbal berkedok apotik. Disana Chee bekerja sebagai terapis atau orang yang menjalankan kegiatan sebagai dokter kesehatan herbal.

Babay Baenulloh (18/1) mengatakan di kantor imigrasi saat menggelar ekspos, Selasa (17/1/2017), kronologi diamankanya pihak Imigrasi. Saat itu pihaaknya sempat mengantri sebagai pasien dengan terlebih dahulu mendaftarkan untuk berobat. Setelah memastikan ada gelagat yang aneh. Pihaknya lantas‎ melakukan pemeriksaan terhadap. Benar adanya Shee tidak memiliki surat dokumen lengkap termasuk izin praktek apotik dan akupuntur.

“Kita periksa ternyata hanya memiliki izin Visa Kunjungan Saat kedatangaan (VKSK) dengan batas maksimal tinggal selamaa 34 hari,” katanya.

Menurutnya, Visa ini digunakan hanya untuk kunjungan yang mendesak. Tidak untuk bekerja dan kunjungan lain. Misalnya nih ada kapal rusak atau bocor milik pengusaha, nah boleh dilakukan pengerjaan dengan batas waktu tertentu.

“Selain itu juga pihaknya melakukan upaya lain seperti pengecekan ke beberapa tempat kerja di Tanjungpinang dan Bintan yang mempekerjakan tenaga asing. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran TKA,” Tutupnya. (El)

Show More
Kepriwebsite
Close