Tanjungpinang

Pemprov Kepri Gelar Rakor Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota

TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri melalui Biro Hukum menggelar kegiatan Rakor Inventarisasi Perda Kab/Kota Se-Provinsi Kepri di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, Kamis (01/09/2022)

Kegiatan ini terutamanya merupakan bentuk nyata implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur Kepri yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekdaprov Kepri, Drs.Adi Prihantara, M.M. menyampaikan bahwa produk hukum atau peraturan perundang-undangan bukan hanya sekedar mangandung makna melarang atau fungsi larangan saja, namun terutamanya berfungsi untuk menciptakan keteraturan agar tujuan bersama yang dicita-citakan dapat tercapai.

“Dan pentingnya dalam rakor ini adalah untuk mengidentifikasi ada tidaknya terdapat tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya,” ujarnya

Rakor Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota
Sekdaprov Kepri, Drs.Adi Prihantara, M.M.

 

Untuk itulah kegiatan ini dilaksanakan agar tercipta kesamaan persepsi dan visi antara Kabupaten / Kota dan pihak-pihak terkait di Provinsi Kepri khususnya.

Adi Prihantara juga menekankan agar seluruh peserta yang hadir, terutama yang mewakili daerahnya supaya mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat diimplementasikan juga secara baik ketika kembali ke daerah masing-masing.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen OTDA Kemendagri Republik Indonesia Drs.Makmur Marbun,M.Si sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan, agar akselerasi pembentukan Perda di Provinsi Kepri khususnya dalam menindaklanjuti turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera terus digesa.

Salah satu upaya yang harus dioptimalkan daerah yakni menggunakan aplikasi E-Perda yang beberapa waktu lalu sudah diluncurkan secara resmi oleh pihak Kemendagri. Penggunaan aplikasi ini jelas akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, keterbukaan informasi, memangkas waktu lebih cepat dibanding metode konvensional serta mendorong terciptanya clean and good governance.

Pemprov Kepri Gelar Rakor Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota

 

Analis Hukum Ahli Muda Pemprov Kepri, Justimar, S.H.,M.H. yang juga selaku koordinator kegiatan menyampaikan bahwa salah satu dari beberapa produk hukum yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turut menjadi perhatian adalah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, diamanatkan kepada Kabupaten / Kota agar dapat menetapkan pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah selambat-lambatnya 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Juga tentunya sebagai salah satu upaya dalam menggesa peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi di Provinsi Kepri” tuturnya. “Untuk menyegerakan ini, agar Kabupaten/Kota dapat mengakomodir hal tersebut dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2023” ujar beliau yang lebih dikenal dengan panggilan “Uni Titin” oleh rekan-rekannya disela kegiatan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari pihak akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji, dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri. Untuk kabupaten/kota, hadir pihak dari bagian hukum, sekretariat DPRD, ketua Promperda, beserta unsur dari perangkat daerah terkait lainnya.

(Dok & Narasi : Teddy, S.H.)

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close