Kepulauan RiauTanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Sampaian Pengantar Nota KUPA serta Prioritas dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka  DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Pengantar Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, (19/9).

Jalannya rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno bersama Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. Turut hadir 22 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang beserta jajarannya, para Asisten, para Staf Ahli, Para Kepala Badan, Para Kepala Dinas, Camat dan Lurah Se-Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna di skor 15 menit karena Walikota Tanjungpinang belum hadir dikarenakan sedang melayat warga yang meninggal dunia. Skorsing rapat paripurna dicabut dengan kehadiran Walikota Tanjungpinang dengan dilanjutkan dengan do’a. Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan Pidato Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 oleh Walikota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang dalam pidatonya menyampaikan tujuan dari kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD yaitu memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang terjadi akibat perubahan asumsi dasar meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaaan yang diperlukan daerah; formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditingkatkan dalam perubahan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi dasar KUA dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD; memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran (budget operation planning); memperlancar visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya; kebijakan umum perubahan APBD Tahun 2016 bersama PPAS perubahan APBD merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Tanjungpinang tahun angaran 2016; sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD serta menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Pada akhir pidato penyampaiaan untuk Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini, perencanaan total perkiraan belanja daerah sebelum perubahan adalah sebesar 1,041 Triliun Rupiah dimana terjadi kenaikan sebesar 1,65 persen atau 17,154 Milyar Rupiah menjadi sebesar 1,058 Triliun Rupiah.

Akhir Rapat Paripurna Pengantar Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut, diteruskan penyerahan dokumen Pengantar Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 secara langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada Ketua dan kedua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. (Sumber : http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)

 

Show More
Kepriwebsite
Close