Natuna

Disemenasi Pentingnya Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Natuna

NATUNA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan tema “Pentingnya Status Kewarganegaraan Guna Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”.

Kegiatan diseminasi kali ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad.

Kakanwil dalam sambutan nya menyampaikan bahwa diseminasi merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk menyebarluaskan informasi, sehingga timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

“Diseminasi dengan mengangkat tema pentingnya status kewarganegaraan guna kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia tentunya sangat menarik. Status kewarganegaraan merupakan satu hal yang sangat penting untuk setiap manusia di dunia tanpa terkecuali, karena merupakan identitas diri seseorang dimanapun dia berada.” tuturnya.

Disemenasi Pentingnya Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

 

Keberadaan status kewarganegaraan juga mempengaruhi seseorang dalam memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan kewajiban yang harus dilakukannya dan hak yang diperolehnya, meliputi hak keadilan, perlindungan, pengayoman serta pelayanan publik yang merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.

” Selanjutnya ini yang menarik dikalangan kita, bahwa sesuai dengan situasi perkembangan arus globalisasi, dimana manusia saling mengunjungi tanpa batas dan waktu, tidak tertutup kemungkinan terjadi perkawinan campuran dalam arus lalu lintas tersebut.” jelasnya melanjutkan.

Kemudian Untuk mengakomodir situasi tersebut, negara memberi jalan dengan “dual citizenship terbatas” atau yang secara hukum dikenal dengan istilah kewarganegaraan ganda terbatas. Dimana yang membatasinya di sini adalah usia, mulai dari usia18 sampai dengan 21 tahun, apabila seseorang tersebut merupakan subyek kewarganegaraan ganda terbatas, maka ia wajib memilih salah satu kewarganegaraan apakah mengikuti kewaeganegaraan ayah atau ibunya.

Beliau pun menyampaikan bahwa Kompleksitas permasalahan kewarganegaraan, baik itu status anak hasil perkawinan campuran yang terancam tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), pewarganegaraan melalui naturalisasi, pemukim asing di Indonesia.

“Menarik sekali masalah kewarganegaraan ini karena kadang kala persoalan-persoalan yang dihadapi akhirnya sulit kita jawab ada kemanusiaan di sini. Dengan diseminasi ini, harapan saya kita semua dapat memahami sehingga dapat melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang belaku tentunya yang terbaik untuk masyarakat.” pungkasnya.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Yanuar Nasrun, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna Ilham Kauli, perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Novie Soegiharti dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Gelora Nusantara.

Peserta yang hadir terdiri dari Aparatur Penegak Hukum, Instansi Vertikal, OPD yang terkait, Notaris, Camat dan Lurah di wilayah Kabupaten Natuna.

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close