
Kepulauan RiauNatuna
Bupati dan Wakil Bupati Natuna Eksekusi BB Tindak Pidana Umum di Kajari Natuna
Lihatkepri.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah bekekuatan hukum tetap, hasil tangkapan tahun lalu.

Kegiatan pemusnahan dari periode 2019 ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jl. Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Daerah dan FKPD. Jum’at, (26/11/2021) pagi.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H. menuturkan kepada sejumlah wartawan mengatakan, “sedikitnya terdapat 45 perkara BB yang dimusnahkan pihaknya.
Dari 45 perkara itu dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“45 perkara yang terdiri dari BB Narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda). Untuk Narkotika dengan cara di blender, dan barang bukti lainnya ada dimusnahkan dengan cara di kubur dan ada dengan cara di bakar”, terangnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.
Menurutnya kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
“Maka masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi”, jelasnya
Lanjutnya lagi, “kenapa pemusnahan ini di lakukan pada hari jum’at, karena hari jum’at merupakan hari keberkahan semoga dengan dilakukan pemusnahan pada hari ini kejahatan seperti ini putus sampai disini”, pungkas Rodhial.
(Muhammad Amin)
Kepala Biro Natuna