Uncategorized

Masyarakat Geram Dengan Para Koruptor

Kasus korupsi sudah menjadi perhatian utama publik. Sejumlah kasus korupsi silih berganti terungkap. Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan dan penggelapan terhadap suatu dana atau uang Negara. Korupsi juga merupakan suatu pelanggaran hukum yang sudah menjadi adat atau kebiasaan yang sering sekali terjadi di Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia terasa sangat sulit untuk diatasi dengan baik karena korupsi ini sangatlah merugikan bagi kalangan warga masyarakat dikarena berdampak bagi perekonomian Negara dan dibidang lainnya.

Apalagi ditegah wabah virus corona beredar isu banyak narapidana bahkan koruptor yang akan dilepaskan dikarenakan untuk memutus rantai penularan virus corona. Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan membebaskan narapidana koruptor, tetapi pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang sudah dan telah memenuhi syarat.

Lagi dan lagi para koruptor tidak kapok dengan ancaman hukuman yang diberikan. Bahkan banyak masyarakat yang berpendapat bahwa para koruptor itu harus ditegakkan hukuman seadil-adilnya atau dibuat miskin dengan hasil korupsi, baik dalam bentuk apapun harus diambil kembali. Dan bahkan ada masyarakat berpendapat bahwa para koruptor ini tidak dihukum selama 1 atau 2 tahun saja melainkan lebi panjang atau seumur hidup supaya tidak ada lagi koruptor.

Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun dan oleh karena itu, disini peran masyarakat sangat dibutuhkkan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dalam tindak pidana korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (sumber: kompasiana.com)

Peran masyarakat diwujudkan dalam bentuk memperoleh dan mencari data dan informasi yang terkait pada tindak pidana korupsi. Disini masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat  serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Bahkan peran perguruan tinggi sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional, dengan  memberikan pelajaran pendidikan anti korupsi pada mahasiswa itu merupakan hal yang wajib dilakukan karena mahasiswa sebagai generasi muda yang akan melanjutkan tingkat kinerja ke jenjang yang lebih tinggi dengan adanya pembelajaran pendidikan anti korupsi, mampu membuat generasi muda paham akan pendidikan anti korupsi dan harus dihindarkan dari sekarang

Agar hal lainnya untuk mencapai suatu tujuan pembangunan yang nasional maka korupsi harus dan wajib untuk diberantas, hukuman yang harus diberikan harus memiliki efek yang jera agar para koruptor tidak akan mengulangi hal tersebut. Karena kita sebagai bangsa Indonesia seharusnya malu akan terjadi hal seperti ini yang dapat merugikan bangsa Indonesia. Negara Indonesia ini merupakan Negara hukum, jadi warga Negara indonesia juga memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu, penindakan hukum bagi pelaku korupsi harus dilakukan tidak memihak bagi siapapun atau tidak peduli siapapun orangnya baik itu dikalangan pejabat maupun masyarakat biasa. Yang namanya sudah melakukan tindakan korupsi, maka harus dihukum dengan segala peraturan yang sudah dibuat.

Jadi, korupsi yang masih terjadi di indonesia hingga saat ini benar benar harus diberantas supaya tidak ada lagi para koruptor yang bertambah dan agar Indonesia bersih seutuhnya dari segala tindak korupsi, agar kehidupan masyarakat Indonesia menjadi sejahtera dan damai.

Penulis:

Natalia Anasthasia Silalahi

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
 Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close