Tanjungpinang

Jumat Berkah: Konsolidasi Ikhtiar Akselerasi Pengesahan RUU Wilayah Kepulauan Tahun 2026 dan Aktualisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kepri

TANJUNGPINANG – Momen ibadah salat Jumat di Masjid Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR) bertransformasi menjadi ruang diskusi strategis demi kemajuan daerah maritim. Melalui agenda bertajuk “Jumat Berkah”, Wakil Rektor III Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr. Suryadi, S.P., S.H.,  M.H., menginisiasi konsolidasi penting untuk mengawal kebijakan nasional yang berpihak pada wilayah kepulauan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari instruksi Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA, dalam Diskusi Publik bersama MW KAHMI Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Saat itu, Rektor menginstruksikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UMRAH untuk segera menggalang kekuatan bersama seluruh perguruan tinggi di Kepulauan Riau demi mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

​Pertemuan informal namun berbobot di STAIN SAR ini membahas rencana kerja sama strategis dalam mengaktualisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah urgensi mengonsolidasikan seluruh institusi pendidikan tinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar bergerak dalam satu rampak barisan.

​Sebagai langkah konkret, Dr. Suryadi mendorong seluruh perguruan tinggi di Kepri untuk menyatukan kekuatan melalui maklumat, petisi, atau pernyataan sikap bersama. Gerakan moral akademis ini ditujukan untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI—dengan sokongan penuh DPD RI—agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan pada tahun 2026 ini.

​”Kami di dunia pendidikan tinggi tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada karakteristik daerah maritim. Oleh karena itu, saya mengajak dan mengonsolidasikan seluruh perguruan tinggi di Kepri, termasuk memperkuat sinergi antara UMRAH dan STAIN SAR, untuk menyatukan komitmen,” ujar Dr. Suryadi usai berdiskusi di area masjid.

​Sebagai bentuk instrumen desakan konstitusional kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan DPD RI, konsolidasi perguruan tinggi ini menyepakati tujuh poin tuntutan utama:

  1. Prioritas Nasional: Meminta Pemerintah RI segera menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas nasional dan menyelesaikan proses pembahasan hingga pengesahan.
  2. ​Pengakuan Karakteristik: RUU Daerah Kepulauan harus memberikan pengakuan terhadap karakteristik khusus daerah kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
  3. ​Indikator Transfer Fiskal: Luas wilayah laut, jumlah pulau, tingkat keterisolasian, dan kompleksitas pelayanan publik harus menjadi indikator utama dalam kebijakan transfer fiskal kepada daerah kepulauan.
  4. ​Kebijakan Afirmatif: Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa pendanaan khusus bagi daerah kepulauan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan konektivitas digital.
  5. Perlindungan Masyarakat Pesisir: Negara harus menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, nelayan, pulau-pulau kecil, dan wilayah perbatasan sebagai garda terdepan kedaulatan Indonesia.
  6. ​Keterlibatan Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi harus dilibatkan secara aktif dalam penyusunan, penyempurnaan, implementasi, serta evaluasi kebijakan yang lahir dari RUU Daerah Kepulauan.
  7. ​Momentum Negara Maritim: Pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi momentum penguatan visi Indonesia sebagai negara maritim dan negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.

​Untuk merealisasikan tuntutan tersebut, rumusan petisi ini juga menawarkan lima pilar rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat:

  1. ​Kebijakan Fiskal Berkeadilan
    – ​Memasukkan luas wilayah laut dan jumlah pulau sebagai variabel dalam formulasi transfer ke daerah.
    – ​Pemerintah perlu memberikan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan untuk mengatasi tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik
    – ​Mendorong hadirnya “Dana Khusus Daerah Kepulauan” sebagai bentuk afirmasi fiskal nasional.
  2. Penguatan Infrastruktur dan Konektivitas
    – ​Peningkatan transportasi laut antarpulau yang terintegrasi.
    – ​Pengembangan pelabuhan pengumpan dan pelabuhan strategis di daerah kepulauan.
    – ​Perluasan jaringan telekomunikasi dan internet di pulau-pulau terluar dan terpencil.
    – ​Peningkatan akses energi, air bersih, pendidikan, dan kesehatan.
  3. Penguatan Ekonomi Maritim
    – ​Perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.
    – ​Pengembangan industri perikanan, kelautan, dan pariwisata berbasis masyarakat.
    – ​Peningkatan nilai tambah sumber daya kelautan melalui hilirisasi produk perikanan.
  4. Penguatan Wilayah Perbatasan
    – ​Menjadikan daerah kepulauan dan perbatasan sebagai beranda terdepan negara.
    – ​Memperkuat kehadiran negara melalui pembangunan ekonomi, sosial, dan pertahanan di wilayah kepulauan dan perbatasan.
  5. ​Penguatan Tata Kelola Kepulauan
    – ​Mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terkait pembangunan kepulauan.
    – ​Mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik geografis kepulauan secara presisi.

​Para akademisi Kepri menegaskan sikap bahwa penundaan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan tidak lagi dapat dibenarkan. Setiap waktu yang terlewati tanpa regulasi yang adil adalah bentuk pembiaran terhadap ketertinggalan fiskal dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close