Batam

Presma IIBN Desak Pemerintah dan Aparat Berantas Mafia Tanah!

BATAM – Presiden Mahasiswa Insitut Teknologi dan bisnis Indobaru Nasional Alex Manurung mendesak pemerintah dan aparat lebih serius memberantas mafia tanah yang saat ini masih banyak merugikan masyarakat.

Baru baru ini ada warga batam juga dirugikan karena mafia tanah ini, pemerintah dan aparat hukum tidak boleh bersikap terlalu lunak kepada mafia tanah,” kata Presiden Mahasiswa Indobaru, Alexander Manurung, Senin (17/6/2024).

Alexander Manurung menilai, selama ini banyak mafia tanah yang merugikan masyarakat, bahkan mereka tidak ragu untuk memalsukan surat-surat baik sertifikat hak milik alashak dan akta jual beli untuk menjalankan aksinya.

“Bahkan ada masyarakat yang sudah memiliki alas hak, sertifikat dan hak milik bisa digugat ,” tegasnya.

Alexander juga menuding jika pemerintah selama ini tunduk kepada mafia tanah. Bahkan terdapat oknum baik di bpn dan kepolisian yang diduga melindungi para para mafia tanah itu

“Banyak kasus tanah masyarakat dikuasai oleh mafia bahkan tanah negara juga beberapa kali diakui oleh para mafia tanah,” katanya.

Lebih lanjut, Alexander Manurung juga memberikan beberapa kasus yang diduga dilakukan oleh mafia tanah yakni konflik yang hari ini lagi diperjuangkan masyarakat Batam seorang diri yakni dugaan penyerobotan Tanah Milik Warga yang di lakukan oleh PT Expasindo

“Kami juga menuntut untuk perkara Tanah Adat, Tanah Ulayat, dan Tanah Negara yang terlantar ditertibkan pemerintah dan dikembalikan kepada Masyarakat dan Negara,” tegasnya.

Alexander Manurung sudah mengadvokasi masalah tanah yang ada di Kepulauan Riau termasuk kasus warga Batam Dharma Parlindungan Purba yang tanahnya ingin diserobot perusahaan.

“Musuh masyarakat adalah mafia tanah yang merajarela mengambil hak masyarakat, dan kami sebagai mahasiswa akan selalu membela hak masyarakat bagaimanapun caranya, ” Tutupnya

Tags
Show More
Kepriwebsite

213 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close