Tanjungpinang

Doktor dan Sejumlah Jurnalis Daftar Jadi Anggota KPU Kepri

TANJUNGPINANG – Sejumlah wartawan (jurnalis) ikut meramaikan bursa pencalonan sebagai anggota KPU Kepri periode 2023-2028. Disamping itu, terdapat juga masyarakat yang berpendidikan tinggi, doktor (S3) yang mencari peruntungan selaku penyelenggara Pemilu di bumi “Segantang Lada” itu.

“Hingga malam ini pukul 19.20 wib sudah sejumlah181 orang warga yang mendaftar melalui akun SIAKBA (Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Sebanyak 36 orang diantaranya perempuan,” ujar Anggota TimSel Bacalon Komisioner KPU Kepri 2023-2028, Ridarman Bay, SE, MM, menjawab awak media, Rabu malam (15/2), di Tanjungpinang.

Menurutnya, latar belakang para pelamar itu cukup beragam, berasal dari berbagai disiplin ilmu dan pekerjaan. “Pendidikan pelamar ada yang bergelar doktor (S3), master/magister (S2), dan S1 dengan lingkungan kerja PNS, guru, karyawan, pensiunan, penyelenggara Pemilu dan ada juga dari kalangan wartawan yang ikut mendaftar,” ujar pengurus PWI Cabang Tanjungpinang ini.

Ridarman yakin pelamar calon anggota KPU Kepri untuk periode 2023-2028 akan melebihi 200 orang. Soalnya hingga hari ke enam (6) saja sudah 181 yang mendaftar. Sementara, pendaftaran ditutup pada Selasa, 21 Pebruari 2023.

“Masih ada enam hari lagi masa pendaftarannya hingga Selasa (21/2),” kata pria yang sudah memiliki satu orang cucu itu.

Menurut dia, antusiasnya masyarakat yang tertarik mendaftar jadi anggota KPU Kepri 2023-2028 menandakan tingginya animo warga untuk terlibat dalam menciptakan proses demokrasi yang demokratis dengan cara berusaha menjadi komisioner KPU Kepri.

“Banyaknya warga yang mendaftar, menurut saya merupakan hal positif untuk tumbuh kembangnya asas demokrasi di sini (Kepri, Red),” kata Ridarman yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kepri.

Kendati cukup banyak yang mendaftar, namun dia kembali mengingatkan bahwa persyaratan utama untuk ikut seleksi calon anggota KPU adalah batas usia minimal 35 tahun dan berpendidikan S1. “Kami masih menjumpai pelamar yang berumur dibawah 35 tahun dan ada juga yang berpendidikan SMA saja,” tutur Wakil Ketua Harian III ICMI Orwil Kepri ini.

Itu sebab, dia mewanti-wanti masyarakat yang akan mendaftar untuk memperhatikan persyaratan dasar sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2023. “Kalau belum berumur 35 tahun ketika mendaftar atau cuma lulusan SMA, tak usah ajukan lamaran. Kan kasihan, para pelamar terpaksa buang-buang uang untuk beli materai atau habiskan waktu guna mengurus persyaratan yang diperlukan,” ujar dosen ini.(red)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close