AdventorialNatuna

Puluhan Nelayan Bertandang ke Kantor DPRD Natuna Bahas TDKP dan BBM Solar

NATUNA – Puluhan Nelayan Yang Tergabung Dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bertandang datang ke Kantor DPRD Natuna guna untuk membahas TDKP dan kuota BBM Solar.

Kedatangan para nelayan ini untuk hearing bersama DPRD dan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna guna mempertanyakan kebijakan penerbitan TDKP yang membunyikan ada pembatasan area tangkap untuk pancing tonda hanya di 12 mil.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri menyampaikan ada hal yang tidak biasa dalam Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Didalam TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 Mil, sedangkan untuk pancing ulur tidak ada batasan,” ucap Hendri diruang Banggar DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Rabu, 04 Januari 2023.

Puluhan Nelayan Yang Tergabung Dalam ANNA Bertandang ke Kantor DPRD
Puluhan Nelayan Yang Tergabung Dalam ANNA Bertandang ke Kantor DPRD

Hendri menilai kebijakan yang dimuat dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan, bahkan ia beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan mulai membatasi aera tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang.

“Permen KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami nelayan lokal, karena dalam permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh melakukan aktivitas penangkapan hanya 12 Mil ini sangat merugikan karena rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 Mil,” ungkap Hendri.

Bahkan Hendri juga menyebutkan apalagi TDKP salah satu syarat untuk mendapatkan kuota BBM tentunya pemerintah harus lebih selektif ketika menerbitkan peraturan.

“Semakin sedikit jarak tangkap kami maka kuota BBM juga akan dibatasi, kalau lah kami tidak memiliki BBM apa yang akan kami kerjakan,” ujar Hendri.

Selain itu, Hendri juga memaparkan kedatangan para nelayan ke Kantor DPRD guna mencari dan meminta solusi terbaik agar Permen KP nomor 18 tahun 2022 ini dirubah.

“Nelayan tonda ini bersifat aktip, seharusnya pemerintah jangan membatasi mereka karena selain sangat merugikan nelayan, mereka juga bisa menjadi mata-mata untuk memantau kapal-kapal cantrang yang melanggar zona tangkap,” ujar Hendri.

Diakhir penyampaiannya Hendri meminta agar Pemerintah Daerah, DPRD dan nelayan bersama-sama berjuang dan meminta kep Kementerian KP agar Permen KP Nomor 18 tahun 2022 di rubah sehingga tidak ada batasan untuk nelayan tonda dalam melaut.

“hari ini kami datang untuk meminta agar DPRD Kabupaten Natuna bersama-sama dengan nelayan menagih janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa Kementerian menjamin tidak ada batasan bagi nelayan lokal dalam melaut,” tutup Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konservasi cabang Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi kepri, Febrizal menyampaikan tahun 2020 UPT Dinas KP tidak melampirkan secara umum dalam TDKP, namun sejak diterbitkannya Permen KP nomor 18 tahun 2022 UPT Dinas KP diminta memberikan informasi utuh dilampiran TDKP terkait informasi alat penangkapan ikan dan jalurnya disesuaikan dengan Kepmen tersebut.

“sebenarnya kami dari UPT sudah mempersalahkan hal ini karena akan berdampak langsung kepada nelayan, kami sudah berkoodinasi dengan Kementerian KP namun belum ada jawaban,” ungkap Febrizal.

“Untuk hal ini saya tidak berani menjawab, yang harusnya menjawab adalah pimpinan kami karena bukan wewenang kami,” ujar Febrizal.

Namun demikian Febrizal berjanji UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna akan melakukan koordinasi dengan Kementerian KP terkait usulan dari masyarakat agar kedepan dalam penerbitan TDKP tidak adalagi pembatasan zona tangkap.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menyampaikan DPRD Natuna siap membantu perjuangan nelayan terkait kisruh pembatasan zona tangkap melalui TDKP ini.

“meski disini kita tidak memiliki kewenangan atas laut bukan berarti kita harus diam ketika para nelayan menjerit, kami akan selalu siap memberikan dukungan dan ikut berjuang bersama para nelayan agar Permen KP nomor 18 dapat ditinjau kembali,” ucap Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menyampaikan keresahan dari para nelayan atas pembatasan zona tangkap yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna melalui TDKP berdasarkan Permen KP nomor 18 tahun 2022 merupakan hal yang wajar.
Namun ia berharap agar para nelayan tetap menempuh jalur yang tertib agar tidak ada yang dirugikan.

Selain mengadu permasalahan pembatasan zona tangkap nelayan tonda, para nelayan juga meminta DPRD mencarikan solusi tentang kemudahan dalam pengurusan surat Pas kecil kapal nelayan dan mencari solusi penyaluranBBM solar yang dinilai masih kurang maksimal.

Hadir dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Anggota Komisi II DPRD Natuna, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan perwakilan PSDKP.

(Mhd. Amin)

Tags
Show More
Kepriwebsite

One Comment

  1. Excellent post. I used to be checking constantly this blog and I’m inspired!
    Extremely useful information specifically the last part 🙂 I maintain such info a
    lot. I was seeking this certain information for a
    long time. Thanks and good luck.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close