Bintan
Masyarakat Bintan Antusias Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual
BINTAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tahun 2022 bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual. Sasaran utama kegiatan ini adalah pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM).
Kegiatan kali ini Mengambil tema “Sosialisasi Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM Sebagai Aspek Peningkatan Ekonomi Masyarakat” dengan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Maya Charlly dan Perwakilan dari Politeknik Bintan Cakrawala Henricus Yayan.
Dalam kesempatan ini Dwi Maya Charlly memberikan pendampingan dan penelusuran terkait Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Penelusuran Data Kekayaan Intelektual melalui situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
” Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif kepada para pelaku UMKM khususnya untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat.” tuturnya.
Kegiatan Sosialisasi kali ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai kalangan terutama pemiliki UMKM di wilayah Kabupaten Bintan.