Riau

UU TPKS Disahkan, GMPPK Riau Kepri Desak RKUHP Juga Disahkan

RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada Selasa, (12/04/2022), hal tersebut disambut berbagai kontroversi di masyarakat.

UU TPKS Disahkan, Puluhan Ormas Riau-Kepri Desak RKUHP Juga Disahkan
GMPPK Riau Kepri Desak RKUHP Juga Disahkan

Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan Keluarga (GMPPK) Riau-Kepulauan Riau (Kepri) juga mendesak DPR segera mengesahkan RKUHP yang menjadi payung hukum perlindungan perempuan di Indonesia.

Hal tersebut telah menjadi hasil kesepakatan dalam rangkaian diskusi webinar bersempena hari Kartini dengan tajuk ‘RUU TPKS: Fakta dan Kritik yang Anda Harus Tahu’ pada Selasa, (12/4).

Tuti Elfita, pemerhati perempuan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Banten hadir sebagai narasumber.

“Disahkannya UU TPKS tanpa dibarengi dengan pengesahan RKUHP akan membuat tafsir penegakan hukum atas perempuan yang ambigu, di mana materi consent dalam UU TPKS seolah-olah memang begitu kuat untuk dilaksanakan. Orang yang bisa ditindak pidana hanya yang melakukan kekerasan saja secara seksual, tetapi yang suka sama suka tidak demikian,” ujarnya.

Selain itu, Diskusi yang dihadiri ratusan aktivis perempuan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut juga menghadirkan narasumber Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati, aktivis perempuan Maimon Herawati, dan para aktivis millenial kaum perempuan.

Pada prinsipnya, Khairatun Niswa ketua GMPPK yang juga mahasiswa pasca sarjana Ilmu Komunikasi Politik  tersebut mendukung semua regulasi yang bertujuan melindungi kaum perempuan, tetapi konsep perlindungan tersebut juga harus menyeluruh dan tidak parsial, apalagi multitafsir.

“Oleh karena itulah GMPPK sepakat mendesak DPR untuk segera juga mengesahkan RKUHP,” ujarnya

GMPPK sendiri didukung puluhan organisasi dan yayasan yang tersebar di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Acara diskusi yang digelar secara daring selama dua setengah jam tersebut berlangsung hangat dan antusias. (Naf)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close