Uncategorized

Menuju Pemilu Serentak 2024 dan Tugas Bawaslu

Rencananya, pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2024 mendatang. Menjelang Pemilu 2024, partai-partai politik baru bermunculan. Sejumlah partai politik tersebut, diantaranya sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah Partai Gelora besutan Fahri Hamzah, eks Wakil Ketua DPR RI.

Pemilu tersebut menjadi sebuah sejarah baru bagi ketatanegaraan Indonesia, karena akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama. Walaupun teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama. Desain keterampilan yang saat ini digunakan dengan berdasarkan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu.



Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi pembahasan UU Pemilu. Yang artinya, kerangka regulasi yang digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu dan juga Pilkada 2024 tetap sama dengan regulasi yang ada.

Pada 2024 akan diselenggarakan pemilihan Legislatif (Pileg), pemilihan Presiden (Pilpres), dan juga Pilkada. Rencananya Pileg dan Pilpres 2024 akan digelar pada Maret 2024 sebagaimana rencana desain yang diajukan KPU akan membuat perangkat pemilihan (KPU dan Bawaslu) sudah bekerja sekitar Juli 2022 sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan (Pileg dan Pilpres). Lalu, persiapan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan kemungkinan pada November 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU No. 10/2016 sudah dimulai sekitar 11 bulan sebelum pemungutan suara atau dimulai pada bulan Desember 2023.

Bawaslu bertanggung jawab terhadap jalannya demokratisasi dalam pemilihan. Objek pengawasan Bawaslu adalah mengawasi kerja penyelenggara teknis (KPU) dan peserta pemilihan. Bawaslu juga harus mengawasi masyarakat yang menurut UU dilarang memihak pada salah satu calon dalam pemilihan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepak terjang Bawaslu yang lainnya, yaitu memberikan rekomendasi seperti saran perbaikan kepada KPU hingga diskualifikasi calon seperti yang terjadi dibeberapa daerah pada Pilkada 2020 lalu seperti salah satunya terjadi di daerah Kabupaten Gorontalo. Salah satu misi Bawaslu yaitu mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil dalam rangka menjawab tantangan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.



Salah satu tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Perintah undang-undang pemilu ini tentu sangat beralasan sebab kesuksesan pemilu tidak hanya pada tangan penyelenggara pemilu namun semua komponen masyarakat yang terlibat aktif pada seluruh tahapan pemilu.

“Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Penggalan pidato Bung Karno tersebut, menambah keharusan Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipatif di tengah kompleksitas Pemilu 2024. Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu bagi lembaga Bawaslu merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan dan meningkatkan partisipasi politik dalam semua segmen pemilih. Mengorganisir gerakan pegawas partisipatif dilakukan oleh Bawaslu dengan menyertakan semua pemangku kepentingan, termasuk para pemuda.



Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik Pilkada maupun Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.

Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelanggara pemilu yang memiliki tiga fungsi secara garis besar yang diamanahkan undang-undang yaitu pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan Pemilu Serentak 2024, terutama dalam penegakan hukum pemilu.

Sebagaimana gambaran aksesibilitas pemilih disabilitas pada pemilu 2019 dan dari pelajaran yang dapat dipetik agar hak pilih mereka tidak terabaikan dalam pemilu 2024 mendatang, menjadi salah satu dari sekian tugas Bawaslu. Berdasarkan temuan Bawaslu masalah aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu kerap terjadi.

Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT. Bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.



Akan tetapi, dalam konstitusi diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan undang-undang yang bersifat sectoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.

Pada dasarnya, Bawaslu terus melakukan pendidikan politik bagi kaum muda. Ada Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang menyebar di 100 kabupaten/kota pada 2021. Tingkat dasar ini dilanjutkan dengan SKPP tingkat menengah di provinsi. Lalu, usai tingkat menengah, ada SKPP lanjutan di Jakarta. Selain SKPP, pembentukan jaringan pengawasan partisipatif pun terus dilakukan lintas komunitas dan pemangku kepentingan. Semua ini akan menjadi lebih baik jika dikembangkan secara online.



Oleh :

EFA AMANDA AGUSINA
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close