Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Diiterpelasi, Suryadi Jelaskan Prosedurnya

TANJUNGPINANG – Hak Interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur/Bupati/Wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan PP 12/2018, Dosen Ilmu Hukum UMRAH Tanjungpinang, Dr Suryadi mengatakan bahwa usulan pengajuan hak interpelasi DPRD dapat disahkan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri dan disetujui lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD yang hadir.

“Kalau sudah sepakat interpelasi, maka selanjutnya DPRD dapat mengajukan Hak Angket,” ujarnya

Sementara itu, hak angket merupakan langkah DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Bila usul hak angket disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah,” ujarnya

Apabila hasil penyelidikan hak angket tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka DPRD bisa menyerahkan penyelesaian proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat tertuang dalam Pasal 78 PP 12/2018. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.

“Pengusulan hak menyatakan pendapat itu wajib disertai dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket,” ujarnya

Sementara itu, dalam Pasal 79 PP 12/2018 menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.

“Dan keputusan bisa diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Apabila usul pernyataan pendapat disetujui, lalu DPRD menetapkan sebagai keputusan DPRD yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan,” ujarnya

Meski demikian, Dosen Ilmu Hukum UMRAH Tanjungpinang ini menilai bahwa DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan Walikota. Akan tetapi, yang bisa dilakukan oleh DPRD adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Dan itupun bisa dilakukan saat DPRD secara kelembagaan sudah sepakat saat Paripurna Menyatakan Pendapat.

“Jadi, ungkapan “Pemakzulan” itu kalau atas nama institusi DPRD secara kelembagaan adalah lebih tepat bila disampaikan setelah keputusan Paripurna DPRD saat pembahasan Hak Menyatakan Pendapat, bukan saat dimulainya Interpelasi”, terang Suryadi.

Dan kalaupun sudah ada hasil dari Panitia Angket dan Anggota DPRD sepakat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapatnya, maka tetap penting bersama unsur pimpinan DPRD untuk mengkaji putusan rapat paripurna tersebut bersama para ahli agar keputusan tersebut terukur nilai objektivitasnya. Dan selanjutnya, Pimpinan DPRD harus melengkapi beberapa persyaratan tertentu sebelum kemudian mengirim pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang bisa memecat Walikota adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Maka Hasil Paripurna dari proses Hak Interpelasi sampai Hak Menyatakan Pendapat dari Anggota DPRD tersebut juga harus diuji oleh Mahkamah Agung (MA), harus ada fatwa dari Mahkamah Agung terkait hasil paripurna DPRD tersebut, terang Pria yang saat ini juga Staf Khusus Rektor UMRAH ini.

Dan secara Prosedural, Pelaksanaan hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang dimiliki oleh Anggota DPRD bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara prosedural untuk penggunaan hak-hak tersebut,” terang Ketua Umum MW KAHMI Kepulauan Riau ini.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close