Uncategorized

Lagu Baru, Wacana Jasa Pendidikan Dikenai PPN

Pendidikan merupakan kebutuhan pokok dari setiap individu. Pentingnya pendidikan di negeri untuk generasi emas. Pemerintah mewajibkan pendidikan setidaknya 9 Tahun dan di sarankan lebih dari itu. Sekilas kita bisa membedakan bagaimana cara berpikir dan cara bersikap antara mereka yang berpendidikan dan yang tidak tuntas dari segi pendidikannya. Secara umum pendidikan merupakan kegiatan yang di ikuti dalam proses pembelajaran untuk memprerolehh pengetahuan dan keterampilan. Pendidikan sendiri sudah tentu memiliki tujuan baik seperti dalam meningkatkan atau mengembangkan potensi sekaligus kecerdasan yang dimiliki oleh anak. Namun dalam sebuah kebijakan aka di rencanakan oleh pemerintah pada jasa pendidikan saat ini. Dimana pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak sudah tentu seluruh masyarakat Indonesia memahami akan maksud dari isitilah pajak. Dimana pajak sendiri merupakan bentuk pungutan wajib yang di tarik dari rakyta untuk diberikan kepada Negara. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah. Wacana pemerintah tentang rencana kenaikan tarif PPN dalam revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang di ajukan pemerintah dan akan di bahas dengan DPR sangat lah bertolak belakang dengan UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada awalnya pendidikan terdaftar sebagai jasa yang tak terkena PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 tahun 2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tak dikenai PPN, namun dalam rencana pemerintah tersebut, jasa pendidikan akan di hapuskan dari daftar tak terkena PPN. Artinya jasa pendidikan akan dikenai tariff pajak oleh pemerintah. Secara otomatis sektor pendidikan diindonesia akan mengalami biaya sekolah yang naik. dengan biaya sekolah yang mahal akibat dampak kenaikan pajak, sehingga orang tua akan keberatan dengan biaya sekolah yang cukup mahal Sehingga banyak anak yang akan putus sekolah bahkan menimbulkan kemiskinan bisa saja kriminalitas akan jauh lebih besar. Orang yang berpenghasilan tinggi sekiranya hal kecil membayar sekolah yang biayanya naik, namun bagaimana nasib masyarakat kelas bawah apakah nasibnya sama?, tentu tidak mereka akan terbebanj dengan tarif pajak yang naik.

Pendidikan adalah hak warga Negara dan Negara wajib menjaminnya. Warga Negara bukan berkewajiban membayar sekolah melainkan Negara memberikan fasilitas pendidikan berkualitas untuk warga negaranya. Ketika PPN hadir pada jasa pendidikan, keadilan akan mengalami ketidakseimbangan dinegara ini. Masyarakat kecil akan sulit merasakan pendidikan yang bagi mereka kemungkinan sulit di jangkau dengan biaya yang mahal. Lebih baik putus sekolah dari pada harus sekolah dengan biaya yang tidak mereka sanggupi. Kesempatan pendidikan seharusnya memang harus ada untuk warga Negara. Di tambah lagi kondisi covid 19 yang belum mereda hingga sekarang semakin amburadul kehidupan masyarakat. Ketahanan ekonomi masyarakat akan pastinya menurun drastic.

Semua berharapa kebijakan ini bisa kembali di pikirkan terutama sektor pendidikan yang bakal menciptakan generasi emas dan membuat partisipasi pendidikan meningkat. Kontroversial polemic ini semoga segera tutup. Seandainya kebijakan ini di sahkan, akan terjadi konflik sosial di Negara ini, akan meningkatkan kasus kemiskinan di setiap provinsi. Semoga pula pihak DPR mampu menyaring kebijakan yang di usulkan oleh pemerintah. Melihat masyarakat kecil yang tertindas. Penaikan tariff pajak ini juga mampu menimbulkan kasus korupsi yang begitu besar karena berkaiitan dengan keuangan.

Ditulis Oleh:

Putri Nadia
Nim : 18101060
Prodi : Administrasi Publik

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close