Uncategorized
Kebijakan mana yang lebih efektif, PSBB atau New Normal?
Kebijakan demi kebijakan di keluarkan oleh Pemerintah Pusat demi menangkal serangkaian penyebaran Covid-19 di Seluruh Indonesia. Beberapa langkah telah diambil seperti, melakukan physical distancing, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Pengecekan Test Rapid secara Massal, dan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi Dodo yakni New Normal.
PSBB (Perbatasan Sosial Berskala Besar) adalah langkah awal yang dibuat pemerintah Indonesia yang diterapkan pertama kali di Ibukota DKI Jakarta. Pada surat yang telah tertuang didalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan menutup wilayah selama 14 hari dimana pada selama itu, tidak diperbolehkan nya melakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan dunia luar, hanya 8 sektor yang dibolehkan tetap beroperasi seperti, sektor usaha kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, distribusi barang, kebutuhan retai, dan usaha industri strategis yang berada di Jakarta Yang di kutip kompas.com
Dalam penerapannya, PSBB dilakukan beberapa aturan yang dilarang oleh pemerintah kepada masyarakat guna penghentian penyebaran Covid-19 seperti selalu mencuci tangan menggunakan HandSanitizier atau Disinfektan, melakukan jarak aman 1 meter dari khalayak ramai, selalu menggunakan masker setiap keluar rumah, dan melaksanakan kegiatan di dalam rumah yang bisa dikerjakan didalam rumah serta tidak keluar rumah sembarangan apalagi yang tidak penting serta adapun sektor sektor yang dilarang beroperasi seperti aktivitas perkantoran, sekolah, kegiatan politik, agama, budaya, dan sosial, dalamkebijakan nya dipindahkan kerumah atau secara Daring atau Virtual, serta makanan harus delivery, serta tempat wisata yang dikutip dari kompas.tv. Apabila aturan tersebut tidak di taati oleh masyarakat maka akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam pasal 93 Juncto pasal 9 undang undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan serta salah satu ayat yang dikatakan yakni ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.” yang apabila masih dilanggar akan dikenakan biaya sebesar 100 juta paling besar dan kurungan penjara paling lama 1 tahun. Dikutip dari kompas.com.
Pada penerapan PSBB sendiri tergolong cukup sukses, karena penyebaran itu sendiri makin hari makin berkurang. Maka dari itu, PSBB menjadi salah satu kebijakan yang lumayan efektif dalam pemberhentian penyebaran Covid-19. Seperti contoh, Ibukota DKI Jakarta sendiri yang ketat dan mengatur peraturan yang efektif.
Namun, setelah pemberhentian kebijakan atau masa limit dari PSBB, diatur strategi baru yang buat oleh Presiden Jokowi Dodo sendiri yakni tentang New Normal. Dimana New Normal adalah masa transisi dari PSBB.
Di New Normal sendiri beberapa sektor yang ditutup dibuka perlahan seperti Mesjid, rumah makan, tempat wisata, pusat perbelanjaan, kendaraan umum;Kereta Api, Pesawat, Kapal, dan perkantoran, dimana tetap mengikuti protokol yang dibuat oleh Kementrian Kesehatan yang digunakan untuk pembatasan di dalam perkantoran. Peraturan new normal tersebut diatur dalam Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan juga harus memberikan bata dalam penempatan itu sebesar 50% dari jumlah maksimal di dalam ruangan atau luar ruangan tersebut.
Salah satu peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan di tempat kerja adalah tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, alasan ini menjadi salah satu alasan yang menarik dikarenakan kasus positif tentunya akan mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk teman mkantor. Maka dari itu, kita tetap mengingatkan dan tetap terus berjaga kepada orang yang disekitar apabila ada yang terkena positif corona, serta kita mengingatkan dan tidak langsung menjauhi nya yang mengakibatkan si penderita stress akibat cacian dan dikucilkan oleh teman kantornya sendiri serta orang sekitar.
Dalam penerapan New Normal juga yang dikutip dari katadata.co.id dalam surat edaran yang dibuat oleh Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan kegiatan di rumah ibadah agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan yang mesti diikuti oleh pengurus dan rumah ibadah adalah membuat pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal, jarak satu meter.
Maka, New Normal sudah termasuk kedalam kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melonggarkan beberapa sektor guna memperbaiki perekonomian diIndonesia, yang pada triwulan 1-2020 di sektor pariwisata Indonesia hanya kedatangan masyarakat mancanegara sebesar 2.62 juta pengunjung, yang dimana turun drastis sebesar 34,9% dari tahun sebelumnya yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan di sektor teknologi dan komunikasi adalah pertumbuhan terbesar yakni 0,53 persen.
Penulis:
Rizky Gunawan
Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH)