Uncategorized

Sulitnya Melenyapkan Virus Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan virus yang gampang-gampang susah untuk dimusnahkan. Belum ada obat ataupun vaksin yang sanggup meredam penyebaran virus korupsi sampai ke dalam akar-akarnya. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum mampu menghentikan virus korupsi yang sudah mendarah daging bagi pejabat negara Indonesia.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat dalam secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah tindakan menyimpang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan menggelapkan kehilangan keuangan negara dan perekonomian dengan memperkaya diri sendiri menggunakan uang negara. Menurut Philip (1997), korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas politik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat berkaitan erat dengan perilaku korupsi, seperti keluarga koruptor, karib kerabatdan teman koruptor.

Banyak para ahli berpendapat tentang korupsi yang terjadi. Pada dasarnya, korupsi ini sangat merugikan negara dan dapat merusak kesejahteraan bangsa. Tindakan korupsi ini muncul akibat dari kebiasaan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri bahkan keluarganya sebagai imbal balas jasa sebuah pelayanan sudah menjadi budaya indonesia. Selain itu, dapat dikatakan korupsi terjadi apabila seseorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat merusak kepentingan publik.

Bukan tidak mungkin, bahwasanya di sekitar kita juga banyak terdapat kasus-kasus korupsi. Kegiatan yang dianggap sepele seperti pungutan liar saat berurusan dengan birokrasi pemerintahan misalnya saat membuat KTP, SIM, atau surat- surat lainnya. Hal-hal yang dianggap sepele inilah yang akhirnya menimbulkan virus korupsi yang berkembang di masyarakat dan akhirnya dianggap lumrah. Karena dianggap lumrah itulah, oknum-oknum yang melakukan korupsi dengan leluasa untuk menjalankan aksinya secara terus menerus tanpa merasa tidak punya malu. Adanya lembaga KPK sepertinya tidak menggetarkan para koruptor untuk menjalankan aksinya. Mereka menganggap lembaga itu hanya sebagai angin lalu saja.

Korupsi juga dapat merusak struktur pemerintahan, menjadi pengambat jalannya pemerintahan, dan pembangunan pada umumnya. Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab akan terus memperkaya diri sendiri. Koruptor semakin rakus memakan uang rakyat yang bukan menjadi hak mereka membuat mereka tidak berpikir panjang sebelum melakukan korupsi. Koruptor yang sudah kaya malah semakin rakus memperkaya diri sendiri, tidak pernah merasa puas dengan apa yang ia miliki, membeli mobil mewah, membeli apartemen mewah, dan bahkan pergi liburan ke luar negeri menggunakan uang rakyat. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, di manakah letak rasa malu dan hati nurani para koruptor. Apakah urat malu mereka sudah putus dan mementingkan diri sendiri adalah tujuan mereka.

Para koruptor yang sudah lengkap dengan fasilitas mewahnya bersenang- senang dan merasa tidak mempunyai salah dalam dirinya. Apa yang mereka sudah lakukan sangat merugikan negara dan bangsa ini terancam untuk tidak pernah merasakan kesejahteraan. Mereka memberikan dampak yang luar biasa kepada negara, kerugian negara, dan hutang negara semakin bertambah. Di tengah perekonomian Indonesia saat ini, ditambah lagi virus korupsi yang kian berkembang membuat negara ini sulit mendapatkan kata makmur dan sejahtera.

Mengapa orang yang melakukan korupsi tidak pernah berpikir ulang untuk tidak melakukan korupsi. Apakah mereka tidak berpikir bahwa uang yang mereka makan itu  bukan hak mereka, melainkan uang rakyat. Mereka yang melakukan korupsi harus dihukum dan uang yang mereka korupsi harus dikembalikan kepada negara. Tapi apa daya hukum di Indonesia ini lemah, karena orang yang melakukan korupsi biasanya malah menyuap hakim untuk meringankan vonisnya, padahal itu merupakan kesalahan mereka dan tidak bisa ditoleransi.

Negara Cina yang menerapkan hukum gantung bagi koruptor saja belum bisa menangkal virus korupsi apalagi di Indonesia, yang hanya hukum pidana. Jikalau Indonesia menerapkan hukum tembak mati, maka lagi-lagi kita akan berhadapan dengan hak asasi manusia. Manusia memiliki hak kodrat yang tuhan berikan, yaitu hak untuk hidup. Sesuai dengan pasal 28 A UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Korupsi harus ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Seperti yang dikemukakan oleh Dra. Erika Revida, Ms seorang ahli hukum, bahwasanya cara penanggulangan korupsi adalah bersifat preventif dan represif. Pencegahan preventif yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara, mili perusahaan, ataupun milik pribadi. Menumbuhkan kebanggan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan, adanya kontrol sosial, sanksi sosial, menumbukan rasa “sense of belonging” diantara pegawai dan pejabat.

Intruksi presiden Joko Widodo No 7 Tahun 2015 yang ditujukan kepada kementerian atau lembaga serta pemerintahan daerah dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan membentengi kebijakan dan tindak pidana korupsi. Presiden Joko Widodo berharap agar aksi dilakukan dengan sebaik-baiknya, bukan sekadar formalitas dan meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit.

Jadi, jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan membasmi virus korupsi yang sudah terlanjur menggerogoti sel, darah, dan daging bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Negara Indonesia membutuhkan kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan generasi yang benar-benar bersih agar virus korupsi ini tidak terjangkit. Apabila kita memang ingin memberantas korupsi, maka kita dapat memulainya dari diri kita sendiri dengan tidak mengikuti arus yang melumrahkan perilaku-perilaku korupsi yang kelihatannya sepele, jujur kepada diri kita sendiri, dan lebih bersyukur terhadap apa yang kita miliki sekarang ini tanpa mengambil hak orang lain.

Sebagai warga negara kita harus peduli akan bangsa ini agar tidak ada lagi virus korupsi yang semakin merajalela agar Indonesia bersih dari korupsi dan rakyatnya makmur sejahtera dan sentosa. Semoga saja korupsi di Indonesia cepat teratasi. Korupsi itu bagaikan sumber kehancuran di suatu negara. Oleh karena itu, marilah kita hancurkan korupsi. Indonesia akan sejahtera tanpa korupsi.

Oleh:

Putri Arin
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close