Uncategorized

Konsep Collaborative Governance dalam Menghadapi Pandemi

Saat ini, dunia digemparkan dengan munculnya virus Corona atau Covid-19. Namun tak hanya di dunia saja, virus ini kemudian menjadi persoalan besar di Indonesia baik berdampak pada perekonomian, masalah sosial budaya dan lain sebagainya.

Pemerintah Indonesia menetapkan virus ini sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Dalam keadaan bencana, pemeritah diamanatkan oleh konstitusi harus mampu menjamin keberlangsungan hidup semua masyarakat tanpa terkecuali.

Pemerintahan dituntut untuk selalu menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh lingkungannya. Penyesuaian tersebut sebagai upaya untuk merespon perkembangan global yang terjadi di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Hal ini disebabkan karena perkembangan lingkungan yang semakin global menuntut peran-peran instansi pemerintah bisa mewadahi semua kepentingan dalam kerangka demokrasi.

Berbagai kerja sama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dilakukan sebagai suatu usaha dan respon pemerintah dalam kegiatan penanganan masalah publik. Istilah kerja sama antar pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat diartikan sebagai collaborative governance.

Tata kelola kolaboratif menekankan kepada adanya interaksi kolaboratif antara pemangku kepentingan dengan institusi publik dalam pengambilan keputusan yang berorientasi konsensus.

Ansell dan Gash (2007) mendefinisikan tata kelola kolaboratif sebagai suatu bentuk susunan pemerintahan, dimana satu atau lebih instansi publik secara langsung berhubungan dengan pemangku kepentingan non negara dalam sebuah proses pengambilan keputusan yang formal, berorientasi pada konsensus, deliberatif, dan menuju pada formulasi atau implemetasi kebijakan publik, atau dapat pula berbentuk dalam manajemen program atau aset publik.

Dalam persoalan pandemi Covid-19 ini, timbul pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas masalah ini? Jawabannya tentu saja tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja atau oleh pihak pemerintah saja. Dibutuhkan peran dari pihak lain seperti masyarakat bahkan peran pelaku usaha karena berperan dalam memberikan advokasi kepada pemerintah untuk mempermudah pengambilan keputusan dan kebijakan yang tepat dalam hal ini berdasarkan realita sosial.

Tak hanya itu, tak sedikit masayarakat sipil yang memberikan bermacam rupa bantuan sosial kepada masyarakar lain. Kemudian masyarakat dituntut untuk wajib menaati kebijakan yang telah diputuskan dan ikut mencegah terjadinya penyebaran virus agar tidak meluas.

Ansell dan Gash (2007) menyebutkan bahwa pentingnya suatu kondisi dimana aktor publik, masyarakat sipil dan aktor bisnis bekerja sama dengan proses dan tata cara tertentu yang nantimya akan menghasilkan produk hukum, aturan, dan kebijakan yang tepat untuk masyarakat. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya oleh pihak pemerintah saja tetapi didukung oleh seluruh pihak demi pencapaian kepentingan bersama yaitu dengan konsep Collaborative Governence.

Jika dikaitkan dengan wabah bencana Covid-19 ini Collaborative Governence sangat memungkinkan untuk diimplementasikan dengan tujuan menyelesaikan persoalan di negara bahkan di dunia saat ini. Tidak saling menyalahkan dan saling membantu dan tetap pada tujuan yang satu yang dirasa semua pihak mempunyai tujuan yang sama yaitu menyelesaikan persoalan terkait pandemi agar segera berakhir dan kembali menjadi normal seperti sedia kala.

Collaborative governence akan menjadi cara yang tepat apabila dilaksanakan dengan baik dan tepat jika masing-masing pihak tidak mementingkan ego dan keperluan individual saja tetapi mementingkan kehidupan orang banyak. Kemudian diharapkan semua pihak agar dapat membantu pemerintah untuk membuka mata agar lebh responsif dalam menghadapi tak hanya persoalan pandemi namun juga permasalahan lain yang ada di Indonesia.

Oleh:

Desy Lestary
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close