
Uncategorized
Keresahan Masyarakat Akibat Rapid Test Yang Mahal
Pemerintah memang masih memperbolehkan masyarakat untuk berpergian keluar kota dengan alasan tertentu. Namun syaratnya sangat ketat,salah satunya adalah wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid’19 dari rumah sakit kepada petugas saat berangkat, jika tidak menunjukan surat keterangan hasil tes Covid’19 ,maka warga yang ingin melakukan perjalanan akan diminta kembali ketempat semula oleh petugas dan tidak di izinkan melakukan perjalanan.
Hal itu sendiri dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid’19 karena kita tidak mengetahui apakah kita membawa virus itu atau tidak, ,karena di indonesia sendiri sudah banyak kasus positif yang bertambah setiap harinya, sehingga sangatlah penting tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya COVID’19.
Namun,banyak sekali fakta yang didapat bahwasanya untuk mengurus surat bebas Covid’19 tidaklah gratis seperti yang didengar oleh sebagian masyarakat dari media masa dan berita di televisi.Rapid test yang dipesan dari luar negri dan di distribusikan ke wilayah – wilayah yang terdampak pandemi ternyata tidaklah gratis. Seperti yang kita ketahui dari data yang disampaikan bahwasanya untuk test Rapid test sendiri di beberapa rumah sakit bisa mencapai harga Rp.400.000,00 sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan guna keperluan perjalanan bisa mencapai harga Rp.600.000,00.(sumber : kompasiana.com,2020)
Pemerintah mungkin sudah banyak membantu melalui asuransinya,namun birokrasi telah membuat sebagian masyarakat kecewa dan memilih rumah sakit swasta ketimbang rumah sakit pemerintah. Lalu apakah benar rumah sakit swasta mematok harga setinggi itu ? pada kenyataannya memang benar. Rumah sakit swasta di beberapa daerah memberi pelayanan pemeriksaan COVID’19 dengan kisaran harga Rp.250.000,00 – Rp.500.000,00, itu dilakukan bersamaan dengan konsultasi dokter dan pelayanan tambahan lainnya. (sumber: kompasiana.com)
Jika kita hitung alat tersebut tidak kurang dari Rp.150.000,00. Meski distribusi kian gencar dilakukan pemerintah kepada daerah zona merah, akan tetapi ,tingginya harga alat membuat masyarakat kelas bawah berpikir keras untuk membelinya. Lalu apabila rapid test saja mahal bagaimana dengan test swab? (sumber : kompasiana.com)
Sehingga untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota sendiri harus menyertai surat kesehatan bebas dari covid’19, mungkin untuk beberapa masyarakat dari kalangan atas dan kalangan menengah masih bisa dijangkau dengan harga kisaran segitu, tetapi bagaimana dengan masyarakat dari kalangan bawah yang kita tidak tau alasan untuk melakukan perjalanan karena ada hal mendesak atau mendadak yang memaksanya harus pergi keluar kota, mungkin untuk membeli tiket pesawat dan kapal saja mereka harus meminjam dengan kerabat untuk melakukan perjalan keluar kota.
Sehingga dengan situasi seperti inilah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum – oknum tertentu untuk menjadikannya ladang bisnis dengan melambungkan harga pemeriksaa, seperti yang kita ketahui sendiri lain rumah sakit,beda pula harga yang ditetapkan.
Seharusnya pemerintah harus mengantisipasi pemeriksaan corona jadi ladang pemerasan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh beberapa oknum dengan menaikan harga tinggi. Dengan cara membuat sebuah standarisasi harga,sehingga jadi rujukan secara nasional di rumah sakit milik pemerintah.
Pemerintah juga perlu mendorong masyarakat agar bersedia memeriksakan diri untuk mendeteksi Covid’19,sehingga pemetaan dan penanganannya lebih mudah dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat harga pemeriksaan lebih terjangkau tidak membebankan masyarakat. Jika harga rapid test atau uji PCR lebih terjangkau,maka akan banyak masyarakat yang melakukan pemeriksaan sehingga bisa dengan cepat juga mendeteksi orang-orang yang sudah terkena Covid’19 dan mudah ditangani untuk penyembuhannya. (sumber : okezone.com/Arif)
(Julia Rahmawati )
Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Maritim Raja Ali haji