BatamKepulauan Riau

Ombudsman Kepri Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

Aduaan jaring pengaman sosial hingga keamanan

Lihatkepri.com, Batam –  Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau lewat Video Confrence pers yang di gelar secara virtual membuka layanan Posko Pengaduan Daring Covid 19 Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Video Confrence pers yang disampaikan langsung oleh kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari tersebut. disampaikan pada Pukul 13.30 melaui aplikasi Zoom Meeting , Media Sosial Facebook ombudsman Kepri dan Instagram Ombudsman Kepri, Rabu (6 Mei 2020).

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, 5 subtansi yang di khususkan dalam pengaduan daring Covid 19 ini, yaitu meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi , dan layanan keamanan.

“Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial itu mencangkup program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu pra kerja, dan tarif listrik. Untuk layanan Pengaduan kesehatan. Salah satunya mengacu pada keputusan menteri kesehatan, nomer haka.01.07/menkes/1042020. Tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangan nya,” ujarnya.

Terkait dengan subtansi ini masyarakat dapat melaporkan dugaan mal administrasi terhadap korban Covid yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit rujukan. bila memang, di duga adanya penyimpangan atau mal administrasi yang di laksanakan oleh pihak rumah sakit , atau pihak lain dalam rangka penanganan pasien Covid 19 ini.

“kemudian terkait dengan lembaga keuangan ini menyangkut terkait dengan nasabah dan konsumen. Kita tau bahwa ada kebijakan dari pemerintah memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid 19 ini,” ujarnya

Oleh karena itu OJK sebagai pengawas lembaga keuangan mereka harus menjalankan instruksi pemerintah ini yaitu penangguhan pembayaran angsuran terhadap nasabah yang terdampak Covid kami mendengar memang masih adanya persoalan di lapangan adanya pihak leasing yang tidak memberikan fasilitas ini kepada nasabah yang terdampak langsung untuk di tangguhkan angsuran nya antara 6 bulan sampai 1 tahun.

“Lalu untuk bidang transportasi ini juga bidang yang kami awasi secara khusus untuk pengaduan daring ini, di beberapa daerah sudah berlangsung PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar). dimana transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat yang masih menjalankan aktivitasnya, menjadi terngangu dan juga adanya kebijakan larangan mudik bagi masyarakat”. Ucapnya

Ini juga menjadi persoalan, di Kepri juga tidak luput dari persoalan ini dengan letak geografis kepulauan yang memisahkan antara kota dan kabupaten maka persoalan transportasi juga berpotensi bermasalah yang akan diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu kami mendorong kepada masyarakat yang mengalami dugaan mal administrasi dalam pelayanan transportasi supaya bisa melaporkan dalam pelayanan daring ini.

Masih Lagat, Lalu di bidang keamanan ombudsman juga akan mengawasi kinerja kepolisian dan imigrasi. Kepolisian tentunya dalam menjalankan tugas tugas pokok nya. Terkhusus penanganan masalah Covid ini , dan imigrasi terkait kedatangan orang asing. Yang memang saat ini untuk daerah Batam dan daerah lain itu sementara ini sudah di tutup, tapi tentu imigrasi harus mengantisipasi hal ini andaikata ada kebijakan akan di buka kembali

“Karena pandemi ini kita tidak tau kapan akan berakhir nya kembali, ujarnya.

Kami sampaikan kepada publik, masyarakat silakan menyampaikan pengaduan mal administrasi terkait pelayanan publik yang ada di kepulauan Riau ini melalui sarana yang kami sampaikan, dapat datang ke kantor ombudsman, dapat melalui email , dapat melalui WhatsApp maupun dapat melalui Instagram yang kami miliki. Untuk nomer WhatsApp pengaduan ombudsman di : 0811 9813 737.

“Perbedaan dari mekanisme pengaduan ini adalah masyarakat langsung mengisi di dalam form yang kami buat dalam google, mengisi membuat kronologis Pengaduannya , identitas nya, dan melampirkan fotocopy KTP , yaitu dalam kanal bit.ly/covid19ombudsman” ujarnya

Posko ini dibentuk secara nasional dan disemua provinsi secara bersamaan juga telah dibuka, dan dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Khusus untuk kepulauan Riau, kami mengadakan confrence pers dalam kesempatan ini untuk menyampaikan terkait dengan pengaktifan penerimaan pengaduan daring Covid 19 ini.

“Sebagaimana lembaga negara yang ditugasi untuk mengawasi pelayanan publik, diseluruh Indonesia. yang di selenggarakan oleh semua penyelenggara pelayanan publik. Maka ombudsman dalam kesempatan ini hendak mengintensifkan pelaksanaan tugas tugasnya, terkait dengan Wabah pandemi Covid 19 yang melanda bangsa kita,” ujarnya.

Dan perjalanan kurang lebih sekitar 2 bulan lebih pemerintah kita dari pusat sampai daerah, berusaha keras untuk menanggulangi pewabahan maupun dampak dari wabah ini di masyarakat. Tidak dapat kita pungkiri bahwa ada dampak yang luas yang di alami oleh masyarakat khususnya yang terkait dengan pemberian pelayanan.

“Oleh Karena itu ombudsman melihat bahwa dengan kondisi yang kurang normal seperti saat ini. Maka akan berpotensi menciptakan pelayanan publik yang kurang maksimal oleh pemerintah, Ombudsman secara nasional telah membuka Posko Pengaduan Daring terkait dengan Covid 19 ini, ini dalam upaya membuka ruang kepada publik, khususnya masyarakat,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari.

Kami membuka akses, kepada masyarakat yang mungkin mengalami. Dugaan mal administrasi dari, pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Ini agak berbeda dengan laporan laporan reguler, yang biasa kita terima dan disampaikan oleh masyarakat . Untuk laporan posko Pengaduan Daring Covid 19 ini, ombudsman hanya berkonsentrasi dalam 5 subtansi.

Pengaduan dengan kanal bit.ly/covid19ombudsman, sebagai saluran pengaduan yang di harapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika di duga terjadi mal administrasi dalam pelaksanaan Kebijakan penanganan bencana nasional Covid 19. Bagi masyarakat yang terdampak. “Jelasnya”

Harapan Lagat, semua laporan yang disampaikan melalui posko pengaduan daring ini , dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik

“Masyarakat kepulauan Riau kiranya dapat memanfaatkan layanan ini, untuk menyampaikan aduan dan keluhan nya sehingga ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, dan lembaga lain yang punya kewajiban dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat”. Pungkasnya.

 

(Junaidi Fajri)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close