Opini

Mahasiswa Minta DLH Serius Tangani Pencemaran Laut Belakang Padang

Laut merupakan sumber kehidupan masyarakat pesisir khususnya nelayan yang dalam kesehariannya sangat bergantung pada laut.

Laut merupakan perairan yang didalamnya terkandung beraneka ragam sumber daya alam dan sebagai sarana transportasi yang semuanya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.  tetapi pada kenyataannya masih banyak terlihat aktivitas yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, di laut.

Akibatnya, fenomena ini menjadi sebuah krisis lingkungan yang menimbulkan persoalan baru dengan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan manusia, akan tetapi penyelesaiannya sering besikap “setengah hati”, dan upaya pemecahan masalahnya tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan konsisten.

Ditengah situasi wabah penyakit covid-19 yang sedang melanda secara global, seluruh penjuru negeri bahkan dunia sedang berjuang melawan virus mematikan ini, namun perairan di kecamatan Belakang Padang masih tidak lepas dari pencemaran limbah minyak hitam.

Beberapa hari yang lalu, tepat nya pada hari Jum’at 17 April 2020, masyarakat Belakang Padang kembali di hebohkan karena melihat air laut yang semula nya jernih di sulap menjadi lautan minyak berwarna hitam yang secara jelas mengganggu aktivitas dan ekosistem laut yang nanti nya akan berdampak pada pendapatan nelayan.

Kejadian yang kerap terus terjadi dari waktu ke waktu, tahun ke tahun. Masyarakat Belakang Padang harus terus merasakan hal yang serupa, namun meski demikian sampai saat ini tidak pernah terungkap dan diusut hingga tuntas kenapa kejadian ini terus terjadi. Sehingga terus kita merasakan hal serupa.

Secara historis, beberapa waktu lalu pada bulan November 2019 disaat hal seperti ini terjadi terlihat beberapa instansi pemerintahan terkait turun secara langsung melihat kondisi di lapangan serta aparat penegak hukum yang angkat bicara melalui media massa. Namun, sampai hari ini kita melihat belum diselesaikan hingga tuntas sehingga hal ini bisa kembali terjadi.

Maka agar tidak terkesan hanya sebagai simbol pencitraan di masyarakat dengan ini kita meminta keseriusan dari pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup baik itu tingkat kota, maupun tingkat provinsi serta aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani hal ini agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sebab samapi saat ini tumpahan minyak yang terdapat di pesisir pantai kecamatan belakang padang belum diketahui siapa pelakunya apa mungkin cemaran minyak dibelakang padang ini disebabkan kapal tanker negara tetangga yang membuang limbah oli di perairan perbatasan ataupun disebabkan oleh warga negaranya sendiri yang berafiliasi korporasi/PT yang berorientasi pada pelayaran tanker pengangkutan minyak.

Tentu saja dalam hal ini menyinggung persoalan terkait pengaturan hukum Internasional ataupun Pengaturan Hukum Nasional yang berlaku di Indonesia (Ius Constitutum/hukum Positif ) yang berlaku di indonesia .  Dalam hal jika kita sudah mengetahui bahwa pelakunya adalah warga/korporasi asing yang melakukan pencemaran laut Indonesia tentu dalam hal ini mempersoalkan mengenai perlindungan & Perlestarian Lingkungan Laut dalam UNCLOS 1982 didalam UNCLOS 1982 tepatnya dalam Bab XII Pasal 192  menyatakan bahwa negara-negara harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan penemaran lingkungan laut dari sumber apapun.serta dalam  Pasal 195 menyatakan secarara expressiv verbis  dalam mengambil tindakan-tindakan pencegahan, Pengurangan dan mengendalikan pencemran tersebut setiap negara harus melakukannya dengan sedemikian rupa agar tidak memindahkan kerusakan atau bahaya tersebut dari suatu daerah ke daerah lain, atau mengubah dari suatu jenis pencemaran ke pencemaran lain.

Dalam hal pengaturan dan Penegakan Hukum Nasional Konvensi Hukum Laut PBB mewajibkan setiap negara untuk membuat aturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pengendalian pencemaran terhadap lingkungan laut dari segala sumber, seperti pencemaran yang berasal dari sumber daratan, dari kegiatan-kegiatan yang tunduk pada yurisdiksi nasional, pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, pencemaran yang dikarenakan oleh dumping, pencemaran yang berasal dari kendaraan air, dan juga pencemaran yang berasal dari atau melalui udara. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 207 – 212.

Kemudian ada juga beberapa ketentuan hukum nasional Indonesia yang terkait dengan upaya perlindungan terhadap pencemaran lingkungan laut, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
  • Kewajiban Ganti Rugi secara khusus diatur dalam Perpres. No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
  1. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelasmengatur aspek pengelolaan dan sanksi bagi para pelaku pencemaran laut, akan tetapi aparat penegak hukum serta lembaga yang berkapasitas menangani  promblekatika tersebut seperti syahbandar KSOP, KLHK, DLH seakan sulit mencari bukti dan membawanya ke pengadilan.

Dalam hal ini Pemerintah mestinya mampu membentengi seluruh sumber daya alam dan keindahan biota laut dengan saling bersinergi antar lembaga yang berwajib menangani serta mendaya fungsikan perangkat aturan-aturan hukum dari potensi pencemaran laut demi kelangsungan ekosistem laut itu dalam jangka panjang.

Masalah kerusakan lingkungan laut di dalam wilayah perairan  Indonesia tampaknya menjadi sesuatu yang biasa saja terjadi khususnya di kecamatan Belakang Padang Kota Batam, dan pemerintah seolah olah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjaga dan melindungi wilayah laut.

Maka dengan hal ini kita meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah setempat serta lembaga yang berwajib khusus nya Kementrian Lingkungan Hidup, Kepolisian Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Syahbandar serius dan konsisten menangani perkara ini hingga tuntas agar tidak ada lagi hal yang serupa terjadi di Perairan Kecamatan Belakang Padang.

Zulfikar Rahman
Anggota Himpunan Mahasiswa Belakang Padang

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close