Opini

Kampus Merdeka “Pernikahan Massal” Ala Nadiem

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terus melakukan inovasi di dunia pendidikan. Nadiem Makarim melanjutkan inovasinya tentang Kebijakan Kampus Merdeka, fokusnya kepada perguruan tinggi. Kampus Merdeka adalah suatu gagasan dapat menjalankan program otonom serta merdeka dengan lebih inovatif dan juga melibatkan berbagai macam pihak di luar kampus itu sendiri.

Perguran Tinggi menurut Nadiem memiliki potensi dampak tercepat untuk melakukan perubahan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul untuk membangun Indonesia. Tujuan lain dari kebijakan Kampus Merdeka adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi. Inovasi dalam pembelajaran, inovasi dalam pengabdian masyarakat dan inovasi dalam riset.

Perguran Tinggi di Indonesia menurut Nadiem harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan. “Perguruan Tinggi harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan karena harus adaptif dan selalu berubah dengan lincah,” katanya saat peluncuran Kebijakan Kampus Merdeka di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Empat Kebijakan Kampus Merdeka

Pertama, tentang kemudahan bagi kampus buka program studi baru. Perguran Tinggi negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai akreditasi A dan B langsung diberikan izin untuk membuka prodi baru asal mereka memiliki kerjasama dengan pihak ketiga yaitu organisasi-organisasi kelas dunia, perusahaan kelas dunia, organisasi nirlaba kelas dunia, BUMN/BUMD, atau universitas Top 100 rangking QS.

Program studi tersebut harus membuktikan kepada pemerintah kerjasamanya nyata dan real ada tiga kriteria, pertama, harus menunjukkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyusunan kurikulum. Kedua, ada program magangnya. Ketiga, ada perjanjian kerjasama dari sisi rekruitmen. Hasil yang diinginkan untuk menciptakan partnership yang konkrit dan melepaskan hak perizinan prodi hanya sekedar registrasi saja kalau perusahaan atau organisasinya memiliki kredibilitas yang sangat tinggi.

Kedua, perubahan dalam sistem akreditasi peguruan tinggi, tantangan yang dihadapi hari ini proses dan persyaratan akreditasi itu suatu beban yang cukup besar karena akreditasi dilakukan secara manual, tumpukan dokumentasi dan bukti bahwa univeritas telah melakukan proses akreditasi. Kedua, cukup diskriminatif sifatnya karena banyak sekali yang membutuhkan akreditasi tidak mendapatkan sementara yang tidak mau direakreditasi dipaksakan. Ketiga, banyak sekali prodi yang ingin standar yang lebih tinggi lagi melakukan akreditasi level internasional tapi mereka masih harus melakukan akreditasi nasional juga.

Kemendikbud akan menggunakan tiga prinsip akreditasi. Pertama, akreditasi harus mengarah  kepada sifat sukarela. Kedua, mengutamakan peran masyarakat, industri dan asosiasi profesi untuk melaksanakan akreditasi dan bukan mengutamakan pemerintahan yang melakukan akreditasi. Ketiga, harus mengikuti best practice internasional standard. Semakin banyak akreditasi diakui di luar negeri bukan lagi di dalam negeri.

Kebijakannya bagi yang tidak membutuhkan akreditasi akan diperbaharui secara otomatis. Kedua, bagi yang siap naik akreditasinya akan diprioritas oleh Badan Akreditasi. Bagi prodi-prodi yang mendapatkan akreditasi internasional, secara otomotasi mendapat akreditasi A dan tidak harus melalui proses akreditasi nasional.

Tapi itu tidak berarti bahwa pemerintah tidak akan mengetatkan monitoring, kapan pun kalau pemerintah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, atau pemerintah melihat terjadi penurunan, pemerintah boleh melakukan reakreditasi kapan pun pemerintah mau. Pemerintah bisa melakukan secara adhoc reakreditasi untuk melindungi mahasiswa dan dosen untuk melakukan kualitas.

Ketiga, kemudahan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mendapatkan status badan hukum bagi PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN Satuan Kerja (PTN Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan PTN Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Saat ini di Indonesia PTN Badan Hukum baru 11 Universitas, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponogoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Padjajaran (Unpad).

PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya.

Keempat, hak belajar tiga semester di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Menurut Nadiem semua profesi di dunia kerja membutuhkan kombinasi dari berbagai disiplin ilmu. Mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menguasai suatu bidang keilmuan jurusannya saja, tapi beragam bidang ilmu lainnya. karena profesi ke depan merupakan gabungan dari banyak ilmu pengetahuan.

Perguruan Tinggi wajib memberikan hak minimum dua semester di luar kampus bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak). Kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal, antara lain: Magang/praktik kerja, Proyek di desa, Mengajar di sekolah, Pertukaran pelajar, Penelitian/riset, Kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, Proyek kemanusiaan.

Tujuannya dari kebijakan ini agar mahasiswa lebih fleksibel dan proses belajar lebih dekat dengan dunia nyata, baik industri maupun masyarakat. “Kita ingin menciptakan dunia baru, dimana yang namanya S1, adalah hasil gotong royong seluruh aspek dari masyarakat, bukan hanya Perguruan Tinggi yang sekarang bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak mahasiswa kita,” tegas Nadiem.

Dengan demikian perguruan tinggi membutuhkan banyak pembenahan, mulai dari kurikulum, dosen, sistem informasi, dan masih banyak lagi. Perguruan Tinggi ditantang untuk menjawab semua kebutuhan industri, kebutuhan negara dan lain-lain. Solusinya Perguran Tinggi melakukan kolaborasi antara Universitas dengan berbagai macam pihak-pihak diluar univeritas.

Penulis:

Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH
Pengamat Pendidikan

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close