Kepulauan RiauTanjungpinang

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pelaku Dihukum 15 Tahun

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH, Senin (16/9/2019) Bertempat di lobi Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH

Korban yaitu SA perempuan berusia 17 tahun. Sementara pelaku yaitu D laki-laki berusia 47 tahun yang merupakan orang tua angkat korban dan J laki-laki berusia 18 tahun yang merupakan pacar korban.

Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Prov. Kepri yang bernama Sdri. Eka Suryani dan melalui Sdr. Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close