Uncategorized

Selain Aksi, HMI Cabang Batam Juga Laporkan Saut Situmorang ke Polresta Barelang

Lihatkepri.com, Batam — Semenjak pernyataannya belum lama ini, yang mengaitkan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dengan tindakan korupsi membuat seluruh Pengurus HMI dan KAHMI (Korps Alumni HMI) diberbagai daerah mulai bereaksi.

Khususnya untuk di Kepulauan Riau, baik itu di Kota Batam maupun Kota Tanjungpinang mengecam dan menuntut Saut Situmorang untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK RI.

HMI Cabang Batam, Senin (9/5/2016) menggelar Aksi turun ke jalan sekaligus melaporkan Saut Situmorang ke Polresta Barelang. Aksi ini sudah melalui hasil rapat bersama Presidium KAHMI Batam Aman dan Akhirman serta Ketua KAHMI Kepri Surya Makmur Nasution di Sekretariat HMI Cabang Batam, pada, Sabtu (7/5/2016).

Sejarah besar bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sejak kelahirannya pada tanggal 5 Februari 1947, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sudah menyatakan sikap untuk memegang teguh komitmen keumatan dan kebangsaan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) selalu hadir pada setiap perjalanan Bangsa Indonesia mulai dari mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melawan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga tumbangnya Orde Baru serta lahirnya Reformasi.

Ketua Umum HMI Cabang Batam Supriyadi mengatakan, demo kali ini untuk menyikapi pernyataan Saut tersebut. Pernyataan itu dinilai sangat tendensius, merugikan, dan mendiskreditkan HMI. Terlebih pernyataan itu dilontarkan di depan media massa, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

“Kami turun aksi dan melaporkan pernyataan Saut Situmorang kepada Polresta Barelang, karena menyangkut marwah organisasi dan seluruh kader HMI,” ujar Supriyadi, ditemankan Fajri dan Abdul Karim Nasution saat melapor ke Polresta Barelang.

Selain itu, Supriyadi menegaskan bahwa laporan itu akan diteruskan ke Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam yang membidangi hukum, agar dapat ditindaklanjuti dan dikawal bersama-sama.

Selain itu, Kordinator Lapangan Aksi, Adri Wislawawan menjelaskan, adapun isi laporan itu terkait dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penyebaran kebencian (Hate speech) atas nama Saut Situmorang.

“Pernyataan Saut itu dinilai tidak ditujukan hanya kepada HMI secara institusi, melainkan juga kepada seluruh kader-kader HMI sebagai diri pribadi. Hal itu tentu saja menjatuhkan harkat dan martabat setiap kader HMI seluruh Indonesia,” ujar Adri.

Melalui Aksi ini, Adri Wislawawan meminta kepada Saut Situmorang untuk meminta maaf selama 5 hari berturut-turut di media elektronik maupun media lainnya.

“Kami menyatakan dengan tegas, HMI Cabang Batam anti Korupsi, PKI dan Anti Saut Situmorang,” ujar Adri.

Drs. H. Surya Mamur Nasution, M., Hum., selaku Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepri mengatakan, Sebagai pejabat publik, Saut harusnya tidak menjadikan dirinya seperti seorang analis atau pengamat. Sebagai pimpinan penegak hukum,  harusnya Saut melaksanakan tugasnya saja fokus dalam penegakan hukum, seperti kasus BLBI yang hingga kini belum dituntaskan KPK.

“Saut Situmorang sebagai pejabat publik telah melanggar etika dan norma hukum dengan menebar rasa kebencian terhadap HMI,” ujar Drs. H. Surya Mamur Nasution, M., Hum.

Sementara, adapun isi pernyataan sikap bersama KAHMI Provinsi Kepri dan KAHMI Batam serta pengurus HMI Cabang Batam yaitu, Pertama, menolak dengan keras statement atau pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saudara Saut Situmorang yang tendensius dan telah menstigmakan serta menggeneralisir Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi mahasiswa yang melahirkan pelaku korupsi di Indonesia.

Selanjutnya, yang kedua yaitu, mendesak kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saudara Saut Situmorang untuk meminta maaf kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di media elektronik maupun media lainya selama 5 hari berturut-turut.

Dan yang ketiga yaitu, saudara Saut Situmorang harus mundur dari jabatanya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melanggar etika pejabat publik dan norma-norma hukum.

Serta yang keempat, mendukung Majelis Nasional  KAHMI dan PB HMI untuk mendesak Kapolri dan jajarannya agar menindak serta melakukan proses hukum terhadap Saudara Saut Situmorang yang telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan telah merugikan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pernyataan sikap ini, ditandatangani oleh Drs. H. Surya Mamur Nasution, M., Hum., selaku Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepri, Riama Manurung, SH., MH., selaku FORHATI Provinsi Kepri, Akhirman, S.Sos., MM. dan Aman, S.Pd., MM., serta Ibrahim Koto, S.Sos, selaku Majelis Daerah KAHMI Kota Batam dan yang terakhir Supriyadi selaku Ketua HMI Cabang Batam.

Show More
Kepriwebsite
Close