Anambas

Aktivis Yuki Desak Pengawasan Pulau Anambas, Wagub Kepri Tegaskan Tak Dijual

Pulau Eksotis Anambas Masuk Portal Jual Beli Pulau Privateisland

TANJUNGPINANG – Di sudut utara Indonesia, gugusan pulau indah nan perawan terbentang di Kabupaten Kepulauan Anambas. Lautnya sebening kristal, terletak strategis di kawasan Laut Cina Selatan.

Namun di balik pesonanya, tersimpan sebuah ironi pahit: pulau-pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan NKRI kini dipasarkan sebagai “private island” kepada investor asing di situs-situs properti internasional.

Fenomena ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Kabid PTKP HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Yuki Vegoeista, menyatakan bahwa praktik jual beli terselubung pulau-pulau di Anambas bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut eksistensi bangsa.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal kedaulatan. Kita kehilangan akses, identitas, dan masa depan ketika pulau-pulau kita diperjualbelikan seenaknya,” tegas Yuki.

Meski secara hukum warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia, celah legal kerap dimanfaatkan.

Modusnya antara lain dengan menyewa dalam jangka panjang, mendirikan badan hukum lokal, atau menggunakan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).

Akibatnya, akses masyarakat lokal menjadi terbatas. Bahkan wilayah-wilayah adat kini dikuasai eksklusif oleh investor asing, berkedok “eco tourism”.

“Padahal, bagi masyarakat pesisir, laut dan pulau bukan sekadar tempat tinggal, melainkan bagian dari identitas dan warisan budaya,” tambah Yuki.

Lebih dari sekadar isu sosial-ekonomi, penjualan pulau juga mengandung risiko geopolitik.

Lokasi Anambas yang strategis menjadikannya rentan terhadap pengaruh asing jika kepemilikan atau pengelolaan tidak dikontrol dengan ketat.

“Sejarah telah menunjukkan bahwa kolonialisme dimulai dari penguasaan lahan. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa tidak ada satupun pulau di Kepri, termasuk Anambas, yang boleh diperjualbelikan.

Ia menyatakan belum menerima informasi resmi terkait promosi penjualan sebuah pulau di Anambas yang beredar di situs privateislandsonline.com.

“Gak ada (pulau dijual), saya belum dapat informasi. Dikelola boleh, kalau dijual tidak ada,” tegas Nyanyang.

Ia menambahkan, pengelolaan pulau oleh pihak asing masih diperbolehkan dalam koridor hukum yang berlaku, seperti masa sewa maksimal 25 hingga 30 tahun.

Namun kepemilikan tetap berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pulau yang diduga dijual secara online itu diketahui berada tak jauh dari Pulau Bawah Resort dan berjarak sekitar 200 mil dari Singapura.

Dalam iklan tersebut, dua pulau dengan luas masing-masing 141 hektare dan 18 hektare ditawarkan sebagai satu paket investasi pariwisata.

“Tetap tidak ada yang tergoyahkan. Itu milik NKRI,” pungkas Nyanyang. (KBH)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close