Natuna
Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki Pimpin RDP BBM Bersubsidi Jenis Solar
NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas persoalan BBM bersubsidi jenis solar di Ruang Banggar DPRD Natuna, pada Rabu (15/06/2022).
Adapun Rapat kali ini diinisiasi oleh Komisi II DPRD Natuna dan juga sempat dihadiri oleh pimpinan DPRD Natuna, Daeng Amhar beserta Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Ramhatullah serta sejumlah Anggota Komisi II lainnya.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki itu, DPRD melibatkan seluruh unsur terkait dari pemerintahan seperti Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan dan Bagian Ekonomi Setda Natuna serta Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri Natuna Provinsi Kepri dan Pertamina.
“Kami memanggil Bapak-Ibu ke sini karena belakangan ini persoalan solar bersubsidi mulai bergejolak di tengah masyarakat. Kami ingin tahu apa sebabnya dan bagaimana solusi atas permasalahan itu,” kata Marzuki membuka rapat.
Dikatakannya, gejolak persoalan BBM solar ini terletak pada jatah nelayan. Persoalan itu berupa jatah solar yang diterima oleh nelayan tidak cukup untuk memenuhi keperluan operasional mereka.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun anggota DPRD Natuna, persoalan solar mulai bergejolak pada Bulan Maret 2022 di Kecamatan Serasan, Bulan April sampai Mei di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur dan Bulan Mei di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.
“Kenapa gejolak ini bisa terjadi di awal tahun, apakah ada persoalan distribusi atau persoalan stok BBM maupun kuota kita,” tanya Marzuki seraya mempersilahkan unsur pemerintahan terkait untuk menyampaikan paran.
Kabag Ekonomi Setda Natuna, Wan Sazali menjelaskan, jumlah kuota BBM solar bersubsidi untuk Kabupaten Natuna pada tahun 2022 ini sebanyak 7751 kilo liter. Besaran kuota ini turun dari jumlah tahun sebelumnya yang berjumlah 8139 kilo liter.
“Kuota tahun ini memang dinilai tidak cukup, tapi pada tahun 2021 itu kita ada over kuota yang mana total 8139 itu tidak habis terpakai oleh nelayan,” jelasnya.
Menurut Sazali, penurunan jumlah kuota tahun ini terjadi karena adanya faktor kuota pada tahun 2021 itu tidak habis dipergunakan oleh nelayan Natuna.
Namun berkaca pada gejolak yang terjadi tahun ini dan memperhatikan dinamika pertumbuhan jumlah kapal nelayan pengguna solar bersubsidi, Sazali memastikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Natuna akan mengusulkan tambahan kuota yang lebih besar lagi.
Ia menyebutkan, jumlah kuota yang diusulkan tahun ini sebanyak 11,377 kilo liter untuk dipergunakan pada tahun 2023 mendatang, tuupnya.
Sementara terkait jumlah kapal nelayan, Kepala Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri Natuna Provinsi Kepri, Iskandar mengemukakan, jumlah total kapal nelayan di Natuna sebanyak 3391 unit armada.
Rinciannya meliputi, kapal tanpa motor sebanyak 429 unit, kapal bermotor kapasitas 1 sampai 2 Gros Tone (GT) sebanyak 1644 unit, kapasitas 3 sampai 5 GT sebanyak 1071 unit, kapasitas 6 sampai 10 GT sebanyak 81 unit, kapasitas 11 sampai 30 GT sebanyak 18 unit dan kapasitas 30 GT ke atas sebanyak 3 unit.
“Dari total keseluruhan ini, kapal yang menggunakan solar bersubsidi sebanyak 2. 817 saja, karena kapal tanpa motor dan kapal motor tempel tidak menggunakan solar. Sedangkan kapal dengan bobot di atas 30 GT itu tidak menggunakan solar subsidi, tapi mereka menggunakan solar industri,” Papar Iskandar.
Sementara perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Dedi Damhudi menilai gejolak solar ini terjadi karena adanya pertumbuhan jumlah pengguna dan adanya persoalan pengawasan.
Ia menyebutkan, belum semua nelayan di Natuna yang memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), sehingga pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar solar subsidi jadi mengalami hambatan.
“Tapi terkait rekomendasi pembuatan TDKP ini, kami Dinas Perikanan sudah mendelegasikannya kepada kecamatan agar nelayan tidak perlu ke ibu kota untuk mengurus TDKP. Maklum rentang kendali kita juga cukup sulit,” sebutnya.
Berdasarkan dinamika yang tejadi pada rapat itu, hasil rapat ini disimpulkan ke dalam beberapa point yang menjadi faktor penyebab terjadinya gejolak permasalahan BBM solar bersubsidi itu.
Faktor-faktor yang dinilai sebagai penyebab itu meliputi, faktor kuota solar kurang, faktor pengawasan yang dinilai lemah, faktor adanya permainan oknum dan faktor belum semua nelayan memiliki TDKP.
Adapun solusi-solusi yang dikemukanan dalam rapat itu meliputi penambahan kuota, peningkatan jumlah TDKP dan peningakatan kegiatan pengawasan terhadap penggunaan solar bersubsidi.
Adapun solisi yang dikemukakan dalam rapat itu meliputi penambahan kuota, peningkatan jumlah TDKP dan peningkatan kegiatan pengawasan penggunaan solar bersubsidi.
(Mhd. Amin)