Kepulauan RiauTanjungpinang

Dalam Seminggu, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 4 Kasus Narkotika

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan 9 (sembilan) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dari 4 kasus berbeda dalam kurun waktu kurang lebih seminggu.

Barang Bukti Narkotika

Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin dini hari (29/6/2020), di sebuah pondok di km.15 arah senggarang Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan seorang Pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya Kab. Bintan dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu pada Kamis (2/7/2020) di Jl. Pramuka Tanjungpinang.

Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun berdomisili di Jl. R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jl. R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jl. Srimulyo Tanjungpinang. Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang. KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang.

RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jl. Siantan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor ( 18,28 gram), 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).

Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jl. Perintis Kota Tanjungpinang dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket sabu berat total 0,48 gram, 2 (dua) buah bong dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B., SH, SIK menyampaikan komitmen untuk memberantas tindak pidana Narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Yang mana tindak pidana Narkotika menjadi atensi dan penekanan dari bapak Kapolri,” ujarnya.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close