Uncategorized

Penegakan Hukum Di Indonesia Yang Masih Miris

Berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia mengingatkan kita tentang kasus yang lagi hangat diperbincangkan di media massa, dimana 3 tahun yang lalu pada 11 April 2017 adanya tindak  kekerasan melalui penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat itu, Novel baru saja menjalankan  ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dinyatakan  bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut dan penglihatannya juga masih terganggu.

Perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dalam proses penyidikan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara menuntut pelaku yang bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Namun hal inilah yang membuat Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.  Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Begitu juga dengan tanggapan publik yang heran melihat kasus penganiayaan yang level tinggi seperti itu hanya ‘diganjar’ dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. Bayangkan jika perbuatan selevel itu yang paling maksimal dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya. 

Hal ini yang harus diproses dan dikritisi kembali tentang penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum sudah adil ditegakkan? Patut dipertanyakan bukan karena kita sebagai masyarakat melihat dan menilai bahwa institusi penegak hukum di Indonesia yang masih dinilai berjalan tidak adil.

Novel juga mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK. Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Novel pun menduga ada ‘orang kuat’ yang menjadi dalang serangan tersebut. Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror lainnya yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK atau badan penegak hukum lainnya.

Kita juga bisa bandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.

Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan.

Inilah yang terjadi pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup. Penegakan hukum yang masih tidak berjalan dengan benar dan juga keadilan yang diinjak-injak, membuat norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak masih sangat miris dan perlu ditinjau ulang agar kasus yang sperti ini tidak akan terjadi lagi.***

Oleh:

Lis Veronica Batuara
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close