Opini

UMKM Kepri Dan Harapan Jadi New Giant Bussines

Keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat strategis dan penting dalam memperkuat pondasi perekonomian di tingkat nasional dan daerah. Hal ini dikarenakan UMKM punya peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja, mendorong inovasi lokal, pembangunan pemerataan perekonomian, punya kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) serta merupakan sektor bisnis yang paling tangguh di saat krisis.

Karena perannya yang sangat strategis, banyak Negara memberikan perlakuan khusus terhadap keberadaan UMKM. Di Negara Jepang di bawah lembaga Small and Medium Enterprise Agency memberikan berbagai kemudahan UMKM di Negara Matahari Terbit itu. Berbagai kemudahan yang diberikan diantaranya subsidi dan pinjaman dengan bunga rendah, bantuan restrukturisasi bisnis dan teknologi, perlindungan hukum dan akses pasar serta inkubasi bisnis dan pelatihan manajemen.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Korea Selatan, Jerman, Malaysia bahkan Negara maju seperti Amerika Serikat. Mereka memberikan berbagai program dalam rangka penguatan UMKM dalam negeri sebagai salah satu tulang punggung perekonomian negaranya. Mulai dari insentif pajak sampai subsidi ekspor semua diberikan agar UMKM punya daya saing yang kuat dan terus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru.

Kebijakan yang sama juga diberikan Pemerintah Indonesia. Keberadaan UMKM di Indonesia sampai Mei 2025 kurang lebih 66 juta unit yang merambah ke berbagai sektor usaha. Berbagai langkah dan kebijakan yang selama ini diberikan dinilai oleh banyak pihak sudah tepat seperti kredit lunak, pelatihan manajemen, insentif pajak, kemudahan regulasi, pembebasan pajak PPh final bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta per tahun serta kebijakan lainnya.

Penyusunan road map kebijakan tentang UMKM didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis dan kebutuhan aktual dalam mendorong pertumbuhan serta daya saing. Road map juga mengacu pada besarnya kontribusi sektor usaha ini pada perekonomian nasional. Perlu diketahui kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen dengan nominal lebih dari Rp9.500 trilyun dan menyerap tenaga kerja sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

Kondisi Eksisting Di Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki jumlah penduduk 2,18 juta jiwa (data BPS 2024) merupakan daerah yang begitu masiv tentang pertumbuhan jumlah UMKM. Sampai tahun 2024 jumlah UMKM di Kepulauan Riau mencapai 146.638 unit usaha yang tersebar di 7 Kabupaten dan Kota. Kota Batam merupakan daerah yang banyak pertumbuhan UMKM-nya dengan jumlah 75.064 unit yang disusul Tanjungpinang 18.613 unit, Karimun 18.434 unit, Bintan 11.783 unit, Lingga 9.028 unit, Natuna 8.454 unit dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 5.262 unit UMKM.

Dari 146.638 unit yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri sudah sekitar 94.600 UMKM yang telah resmi berbadan hukum serta tercatat di sistem informasi data tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI. Pemprov Kepri menargetkan sampai akhir 2025 ada tambahan 3.600 UMKM yang berbadan hukum dan terdaftar di SIDT sehingga capaian secara keseluruhan bisa di atas 100 ribu UMKM yang secara legal berbadan hukum.

Pemprov Kepri melalui kebijakan Gubernur Ansar Ahmad juga memberikan berbagai kemudahan melalui berbagai kebijakan dalam memperkuat UMKM. Berbagai kebijakan tersebut diantaranya pinjaman modal usaha tanpa bunga yang saat ini sudah dinikmati 1.398 UMKM sejak tahun 2021 dengan total pembiayaan mencapai Rp30,4 milyar. Tidak hanya itu berbagai kebijakan juga digelontorkan Ansar Ahmad seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM, bantuan peralatan, pendampingan dan digitalisasi, program inkubasi wastra Kepri, program kerja sama pembiayaan syariah serta dukungan ekspor bagi UMKM yang produknya sudah terpasarkan ke luar negeri. Kebijakan seperti bazaar, kolaborasi di berbagai kegiatan dan sertifikasi halal juga masih terus dilakukan.

Berbagai kebijakan yang telah diberikan oleh Pemprov Kepri tersebut mencerminkan sebuah kesadaran tinggi bahwa UMKM harus terus tumbuh serta punya konektivitas digital yang kuat dengan dukungan permodalan yang cukup, regulasi fiskal yang lebih mudah, sertifikasi serta akses pasar luas yang mencakup domestik dan luar negeri.

Selain berbagai kebijakan tersebut di atas, sangat perlu kiranya untuk memberikan diskresi tentang keringanan pajak impor bahan baku bagi UMKM. Sejauh ini kebijakan tentang keringanan pajak impor bahan baku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2019 hanya mencakup untuk industri skala besar dalam belum menyentuh ke UMKM yang skala bisnisnya jauh lebih kecil. Tidak hanya itu perlu juga dipikirkan pembangunan holding UMKM untuk mengintegrasikan UMKM dengan bisnis skala besar dan memperkuat rantai pasokan bahan baku dan pasar agar konektivItas UMKM kian luas.

Dengan berbagai kebijakan tersebut UMKM tentu akan berkembangan dengan baik sesuai harapan mantan Sekjen PBB Ban Ki Moon (2007 – 2016) bahwa UMKM akan tumbuh sebagai kekuatan ekonomi baru dalam menciptakan pekerjaan, mengurangi kemiskinan serta mendorong kewirausahaan di kalangan anak muda dan para wanita. Bahasa sederhana yang disampaikan oleh Barack Obama UMKM akhirnya akan jadi tulang punggung ekonomi suatu bangsa dan membentuk pondasi yang kuat dalam komunitas masyarakat. Dan mimpi UMKM akan tumbuh sebagai raksasa bisnis baru (new giant bussines) bukan sebuah isapan jempol belaka kalau diberikan peluang, dukungan dan strategi yang tepat oleh pemerintah.

Oleh:

Suyono Saeran
Penulis adalah Anggota Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close