Tanjungpinang

Sosialisasi PKPU No 3 dan 4 Tahun 2022, KPU Tanjungpinang Undang Partai Politik

TANJUNGPINANG – Dengan telah dilaksanakannya Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022 dan di saksikan secara langsung melalui media dalam jaringan di daerah dengan mengundang kepala daerah dan forkompinda oleh masing-masing wilayah kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia, maka pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 telah resmi dimulai.

Dalam kegiatan peluncuran ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggelar nonton bersama dengan Walikota Tanjungpinang, Forkompinda serta seluruh ketua partai politik se Kota Tanjungpinang di aula SMA Negeri 4 Tanjungpinang. Adapun dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini di dasari dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Beberapa hari yang lalu, telah terbit juga Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024

Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang pada hari Jumat, 29 Juli 2022 dengan mengundang Forkompinda, beberapa OPD, beberapa Ormas dan OKP di Kota Tanjungpinang. Dan tak lupa pula KPU Kota Tanjungpinang mengundang Partai Politik tingkat Kota Tanjungpinang yang telah memiliki akun SIPOL di KPU RI.

Adapun daftar Partai Politik yang telah memiliki akun SIPOL tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu

Dari daftar Partai Politik tersebut, KPU Kota Tanjungpinang telah melayangkan undangan resmi kepada beberapa partai politik tersebut di tingkat Kota Tanjungpinang untuk menghadiri kegiatan di maksud. Namun dari beberapa nama-nama partai politik tersebut, ada beberapa partai politik yang belum berkoordinasi atau berkomunikasi dengan KPU Kota Tanjungpinang sehingga undangan resmi belum semua tersampaikan.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan bahwa pada kegiatan Sosialisasi ini, harapannya semua Partai Politik yang sudah memiliki akun SIPOL di KPU RI agar perwakilan Partai Politiknya di tingkat daerah terkhusus di Tanjungpinang dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Kota Tanjungpinang, agar setiap informasi-informasi kegiatan di tingkat Kota Tanjungpinang dapat disampaikan secara langsung

“Bagi partai politik yang belum mendapatkan undangan kegiatan sosialisasi ini agar segera dapat menghubungi kantor KPU Kota Tanjungpinang di Jalan Hanjoyo Putro batu 8 atas atau dapat menghubungi kepala sub bagian teknis penyelenggara pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat sekretariat KPU Kota Tanjungpinang bapak William Hendri, S.H., M.H. di nomor 081364962218, mengingat kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari jumat pagi pada pekan ini,” ujar Aswin Nasution.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, Aswin Nasution juga mengatakan bahwa segala informasi awal terkait pelaksanaan kepemiluan tahun 2024 dapat tersampaikan kepada stake holder terkait maupun partai politik di tingkat Kota Tanjungpinang

“Juga untuk partai politik yang memiliki perwakilannya di kota Tanjungpinang namun partai politik di tingkat pusatnya yang belum memiliki akun SIPOL, kami juga menghimbau untuk dapat berkoordinasi dan berkomunikasi ke kantor KPU Kota Tanjungpinang atau dapat menghubungi kepala subbag sebagai kami sampaikan sebelum untuk mendapatkan undangan resmi kegiatan Sosialisasi yang akan kami gelar Jumat mendatang,” ujarnya

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close