BINTAN – Kanwil Kemenkumham Kepri laksanakan pembinaan kelurahan sadar hukum bertempat di Kelurahan Kijang Kota dan Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dalam rangka menyemarakkan HDKD Ke-77.
Kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara serentak di 77 Desa/Kelurahan Se-Indonesia, mengambil tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BERAKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat’ menjadi momentum Kanwil Kemenkumham Kepri dalam mensosialisasikan tugas Kemenkumham Ri yaitu Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek.
Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Pendaftaran merek merupakan salah satu langkah strategis yang dilaksanakan guna peningkatan pemahaman hukum masyarakat khususnya Usaha Mikro dan Kecil, serta menjadi tonggak hadirnya Pemerintah dalam melindungi usaha Mikro dan Kecil milik masyarakat, sehingga Usaha Mikro dan Kecil mampu bangkit menghadapi dampak Pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi, serta menjadi usaha yang berdaya saing dan berkelas dunia.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meluncurkan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.” ujarnya.
Kepala Bidang Hukum, Usdianto dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kepri kepada kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil di Kelurahan Sei Lekop dan Kelurahan Kijang Kota.
“Selain mengedukasi terkait Perseroan Perorangan dan Merk, juga dilakukan sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal, yang dilaksanakan guna mencegah masyarakat terjerat permasalahan yang ditimbulkan pinjaman online illegal, yang dikhawatirkan semakin mempengaruhi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya
Camat Bintan Timur yang dalam hal ini diwakili Bapak Deni selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bintan Timur, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan pembinaan kelurahan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Kegiatan pembinaan hukum diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Bintan Timur, sehingga berdampak pada meningkatnya pemahaman kesadaran hukum masyarakat, semangat berusaha serta menurunnya tingkat kriminalitas,” ujarnya