Gallery

Tata Cara Pengajuan Pembuatan KTP EL di Aplikasi Sikancil

GALLERY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang membuat terobosan yang sangat luar biasa, cukup akses aplikasi Sikancil dengan mengunjungi laman website http://sikanciltanjungpinang.com/  berupaya mewujudkan pelayanan publik dengan cara-cara inovatif

Masyarakat Kota Tanjungpinang bisa memanfaatkan Apikasi Sikancil bisa langsung mengunjungi alamat website http://sikanciltanjungpinang.com/ menggunakan Komputer/Laptop, Tablet maupun Smartphone. atau download di Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pemkotanjungpinang.sikancil melalui Komputer, Laptop Tablet dan handphone android.

Aplikasi Sikancil ini dapat melakukan tugasnya meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Pindah Masuk/Surat Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota, Antar Provinsi.

Aplikasi Sikancil

Manfaat Apikasi Si Kancil yakni mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang dibutuhkan Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, karena masyarakat bisa mengaksesnya dengan Aplikasi Sikancil di manapun dan kapanpun serta dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Seorang pelajar, Amalia mengaku puas atas kinerja Disdukcapil Kota Tanjungpinang saat dipandu dengan baik oleh para petugas disana saat melakukan denfatraan aplikasi Sikancil.

“Merasa terbantukan dengan hadirnya Aplikasi Sikancil, Terimakasih Disdukcapil Kota Tanjungpinang atas pelayanan primanya,” ujarnya

Rohmat juga mengatakan hal yang sama, semenjak ada aplikasi Sikancil ini proses pelayanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang jadi lebih mudah

Berikut tata cara pengajuan pembuatan KTP EL di aplikasi Sikancil :

Tags
Show More
Kepriwebsite

106 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close