Natuna

Alias Wello: Tidak Akan Berkembang Sebuah Daerah Jika Tanpa Adanya Konflik

NATUNA – Ranai Kota Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang hangat-hangatnya memperbincangkan masalah isu pertambangan pasir kuarsa hal ini terdengar sangat riuh dan banyak pro kontra serta kesimpang siuran informasi sehingga membuat sekelompok orang maupun organisasi banyak memper debatkan tentang isu yang sedang viral saat ini.

Perusahaan tambang pasir kuarsa, PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) mengklaim telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna.

Alias Wello Sebagai Nara Sumber Dari Kiri ke Kanan Bupati Natuna Pihak Eksekutif Wan Siswandi, Ketua DPRD Natuna Sebagai Pimpinan Rapat Daeng Amhar dan Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah
Alias Wello Sebagai Nara Sumber Dari Kiri ke Kanan Bupati Natuna Pihak Eksekutif Wan Siswandi, Ketua DPRD Natuna Sebagai Pimpinan Rapat Daeng Amhar dan Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah

Hal ini disampaikan Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman, seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (27/5/2022).

“Progres kita saat ini sudah masuk tahap izin IUP, kemarin kita sudah WIUP sekarang meningkat ke izin eksplorasi IUP,” kata Sulaiman kepada sejumlah awak media.

Diketahui pada awalnya perusahaan tersebut mengusulkan lahan seluas 2.000 hektare melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun setelah dilakukan ekplorasi ke IUP, mereka mendapati 500 hektare lahan yang mengandung pasir kuarsa untuk dilakukan tahap selanjutnya.

Untuk lahan tambang ini, perusahaan mengklaim sudah membeli dari masyarakat setempat yaitu warga Teluk Buton dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak yaitu perusahaan dan pemilik lahan dengan kisaran harga 1200 lahan yang memiliki rawa dan 2500 dengan lahan Tampa rawa.

Sehingga warga yang memiliki lahan pasir tambang di kawasan Teluk Buton tersebut merasa terbantu ekonominya, salah satu warga Teluk Buton Muhsin, menerangkan semenjak masuknya perusahaan tambang di Natuna

“Kami warga Teluk Buton ini merasa terbantu dengan ada penambang pasir kuarsa mau membeli lahan kami, sebab lahan ini adalah lahan mati tidak bisa kita buat apa apa di situ ya mending kita jual saja dapat duit” ucap Muhsin saat di jumpai oleh media ini di Ranai saat dia sedang berbelanja di sebuah kedai kopi. Jum’at 27/5/2022 malam.

Lanjut Muhsin, Untuk proses ekplorasi IUP saat ini sedang berjalan dan pasir kuarsa yang terletak di kawasan Teluk Buton itu tercatat ada sekitar 500 hektare dan lahan itu sudah milik perusahaan IKJ yang nantinya tinggal menunggu semua izin selesai untuk dilakukan pengerukan ada 300 lebih surat tanah dan tanah itu sudah dibeli juga sudah di bayar oleh pihak perusahaan kepada pemilik lahan.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kesempatan RDP bersama DPRD Natuna dan Aliansi Natuna Menggugat, meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sebelum izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah lengkap.

“Kita sepakat minta kegiatan pertambangan dihentikan oleh perusahaan sebelum izin-izinya lengkap,” tegas Wan Siswandi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang memimpin jalannya rapat, Ia meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sebelum izin-izin lengkap, sebab telah menimbulkan banyak polemik yang terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat begitu riuh terdengar baik di kedai-kedai kopi maupun di beberapa grup media sosial seperti grup WhatsApp dan grup Facebook.

Daeng Amhar juga meminta agar DPRD Natuna membentuk tim khusus untuk mengkaji dampak lingkungan sebagai perbandingan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Kepri.

Diketahui saat ini, PT IKJ masih dalam proses pengurusan izin AMDAL dengan pihak terkait.

“Saya minta DPRD bentuk tim khusus bersama elemen masyarakat untuk mengkaji dampak lingkungan, kalau perlu studi banding ke Lingga untuk mengetahui dampak positif dan negatif kegiatan pertambangan sebagai bahan perbandingan,” tutur Daeng Amhar.

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Aula Paripurna DPRD Natuna Bersama Sejumlah Tokoh Masyarakat Forum Aliansi Natuna Menggugat dan Beberapa Pejabat Pemangku Kebijakan Isu Terkait
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Aula Paripurna DPRD Natuna Bersama Sejumlah Tokoh Masyarakat Forum Aliansi Natuna Menggugat dan Beberapa Pejabat Pemangku Kebijakan Isu Terkait

Sementara itu, Ketua Aliansi Natuna Menggugat Wan Sopyan tegas menolak kegiatan ekploitasi pasir kuarsa di Natuna. Ia tidak rela sejengkal pun tanah Natuna dijual keluar.

“Kami tidak rela sejengkal pun tanah Natuna dijual keluar. Kami menolak kegiatan penambangan pasir ini karena sudah pasti merusak lingkungan dan alam,” teriaknya.

Di tempat yang terpisah, Alias Wello seorang pengusaha dan ia juga seorang yang sukses di bidang pertambangan, usai pertemuan di aula paripurna DPRD Natuna bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Aliansi Natuna menggugat”wajarlah masyarakat ada yang menolak dan ada yang setuju”, sebutnya.

Ini semua merupakan proses demokrasi untuk sebuah kesuksesan daerah ya wajarlah sekelompok Aliansi Menggugat pertambangan pasir kuarsa mereka menolak sebab belum adanya kepastian dan informasi yang jelas dari pihak pemangku kebijakan, imbuhnya

“Tidak akan berkembang dan maju sebuah daerah tanpa adanya konflik, pro dan kontra”, Terang Wello, di hadapan beberapa wartawan Natuna di sela-sela waktu menjelang keberangkatannya kembali ke Kota Lingga menggunakan pesawat dari bandara Lanud Raden Sadjad Natuna, Sabtu 28/5/2022 sekitar pukul 13:30 Wib siang.

(Mhd. Amin)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close