Tanjungpinang
Tagar Bubarkan MUI Ramai Di Medsos, Suryadi: Tidak Rasional
TANJUNGPINANG – Tagar Bubarkan MUI, sudah ramai di media sosial, Dr. Suryadi, M.H mengatakan ada dua hal yang ingin disampaikan .
Pertama, bahwa apapun temuan atas tindakan kejahatan kepada salah satu oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dituduhkan kepadanya maka kita tetap mengedepankan Presumption of Innocence tetap menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa penangkapan atas indikasi kejahatan tertentu yang dilakukan oleh oknum mui pusat itu harus dimaknai bahwa itu adalah baru dugaan.
“Belum ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga kita harus menghargai bahwa itu adalah dugaan jadi asas praduga tak bersalah harus diutamakan,” ujar Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Kepulauan Riau, Dr. Suryadi, M.H
Kedua, bahwa oknum adalah sesuatu yang niscaya terjadi dimanapun tempat berada kalaulah memang betul maka kita harus maknai tidak dengan kemudian menghancurkan rumah dari oknum itu
“Jadi adalah aneh kalau ada satu orang pejabat pemerintah yang melakukan kejahatan kemudian dinyatakan bersalah dengan fakta dan bukti yang nyata sehingga berkekuatan hukum yang tatap maka kemudian institusi pemerintah itu dibubarkan kan tidak,” ujar Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Suryadi, M.H
Jadi ini menjadi tidak logic, jadi tidak rasional kalau ada tagar yang menghendaki bubarkan MUI gara-gara ada indikasi salah satu pengurusnya
“Oleh karena itu kita menghimbau, kepada segenap masyarakat Indonesia untuk menahan diri dalam memberikan komentar, pendapat atau respon yang belebihan apalagi cenderung kepada tindakan yang memicu memecah belah persatuan dan kesatuan ummat dan bangsa tetapi lebih kepada kita mengajak untuk sama-sama kita hargai terhadap proses hukum yang sedang berjalan kepada salah satu oknum MUI yang diduga telah melakukan salah satu kejahatan,” ujarnya
Oleh karena itu, Dr. Suryadi, M.H juga sangat menyayangkan tagar yang beredar yang meminta agar membubarkan MUI.
“Oleh karena itu kira mengajak kepada yang menyebarkan tagar itu agar segera menghentikan tindakannya dan bertaubat sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya