
Gallery
Omnibus Law Cipta Kerja, DPRD Kepri Gelar RDP Dengan Perwakilan Pekerja
Lihatkepri.com, Batam – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja, di Graha Kepri, Jumat, (28/8).

Dalam RDP, Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih meminta untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja.
Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.
“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD KSPSI Kepri, Imanuel Purba.
Karna ini masih rancangan, Jumaga mengatakan tentu masih dapat dirubah. Maka dari itu, kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak.
Hadir dalam rapat ini pimpinan-pimpinan serikat pekerja. Beberapa diantaranya KSBSI, KSPSI, KSPI dan lain-lain. Hadir juga Ketua Komisi I Bobby Jayanto yang membidangi pemerintahan dan anggota DPRD Sahmadin Sinaga.