KarimunKepulauan Riau
Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Karimun Sosialisasikan Taat Lalu Lintas Pada KAMO
Lihatkepri.com, Karimun – Sat Intelkam Polres Karimun gelar Sosialisasi Taat Berlalu Lintas Bersama Komunitas berkendara Karimun Max Owners (KAMO) yang merupakan Komunitas Kendaraan Roda 2 Motor Max Series yang ada di Kabupaten Karimun, bertempat di warung makan Tengkleng Kambing Mulia Sei Raya, Kec. Meral Kabupaten Karimun. Sabtu, (04/07/20)
Kegiatan yang di gelar bersama Sat Lantas Polres Karimun sebagai Narasumber ini berlangsung pada Sabtu, Pukul 14.00 Wib s/d selesai. (04/07/20).
IPTU Brasta Pratama Putra selaku KBO Intel Polres Karimun, dalam hal ini menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Tata tertib berlalu lintas dan Penolakan Balap liar merupakan kegiatan yang berasal dari Sat intelkam polres Karimun.
Kegiatan ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan terjadi di jalan raya, kegiatan yang dilakukan sebagai tindak pencegahan kepada masyarakat agar lebih mengerti dan lebih paham akan pentingnya berlalu lintas yang baik dan benar.
“Jadi kami lakukan kegiatan ini, dari Intel tugas pokoknya sebagai pencegahan dalam bentuk sosialisasi Tata Tertib berlalu lintas dan sosialisasi untuk tidak melakukan balapan liar sehingga masyarakat lebih aman dan kondusif dalam melakukan kegiatan nya dalam berlalu lintas” ujar IPTU Brasta.
Dalam hal ini Sat INTELKAM Polres Karimun melakukan Kegiatan Sosialisasi Taat Berlalu Lintas dan tidak melakukan Balapan liar kepada Komunitas Berkendara merupakan kegiatan yang di gelar pertama kali dan akan berlanjut dengan sasaran komunitas berkendara lainnya.
“Ini Pertama kali bersama Komunitas berkendara dan akan berlanjut secara rutin, dan akan mengumpulkan komunitas berkendara lain, baik motor dan Mobil akan kami lakukan sosialisasi seperti ini agar tercapai tujuan banyak masyarakat yang mengerti berlalu lintas yang baik dan benar serta bahayanya balapan liar yang dilakukan di kabupaten Karimun”. Ujar IPTU Brasta.
IPTU Brasta, juga mengatakan akan melakukan kegiatan ini sebanyak 4 sampai 5 kali dalam setahun dengan sasaran komunitas berkendara mau mobil, motor mungkin juga kalau ada komunitas sepeda sebagai pengguna jalan juga akan kami lakukan.
“Nanti Ada Deklarasi di Costal sebagai Penolakan Balapan liar di Costal Area setelah dari Sosialisasi ini”. Jelas IPTU Brasta.
Sementara Sat Lantas Polres Karimun, yang hadir sebagai Narasumber dalam hal ini di sampaikan oleh Tarigan dari unit Dikyasa menyampaikan sosialisasi tersebut Sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Dan kami himbau sebelum berkendara kita pastikan kita dalam kondisi fit dan tidak dalam pengaruh minuman berahkohol atau yang lain nya. begitu juga kami Menghimbau agar mengecek kondisi fisik kendaraan kita baik spion dan kelengkapan kompenen-komponen kendaraan kita, kenalpot yang standar dan pergunakan lah semua bagian bagian kendaraan itu sesuai bentuk aslinya dan sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”. Ujarnya.
Tarigan juga menjelaskan, untuk balapan liar kami dari Sat lalu lintas sudah melaksanakan patroli dan himbauan himbauan serta penindakan. Sesuai Undang-undang nomer 22 tahun 2009 Pasal 297 Denda nya 3 juta dan kurungan 1 tahun untuk balapan liar.
Ia juga berharap, agar rekan rekan komunitas berkendara sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. pesan ini disampaikan kepada keluarga ataupun kepada teman teman kita baik kepada komunitas kita sendiri maupun komunitas yang lain, karena komunitas di kabupaten Karimun ini kompak-kompak.
“Jadi kami harap agar menyampaikan pesan pesan ini kepada keluarga dan masyarakat agar terciptanya kondisi Karimun yang aman dan kondusif,” ujarnya
Hermes Saing Selaku Ketua Umum Karimun Max Owner (KAMO) menjelaskan, dalam hal ini selalu mendukung dan Mensupport Kepolisian sebagai Komunitas yang berada di jalan.
“Apapun kebijakan nya dan apupun aturannya kita tetap mematuhi peraturan lalu lintas, Karimun Max Owners Mendukung Sepenuhnya” ujar Hermes
(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun