Opini
BPJS Naik, Nasib Masyarakat Di Tengah Pandemi
Polemik banyak berdatangan di tengah masyarakat pada masa pandemi ini salah satunnya ialah kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS pada tanggal 1 Juli 2020.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula begitulah apa yang di rasakan masyarakat saat ini sudahlah pandemic ini menerpa sector eknomi sehingga mengalami kekurangan dalam keluarga mereka, sekarang iuran BPJS pula yang di naikkan.
Kenaikan iuran BPJS ini di tetapkan dalam Perpres No.64 Tahun 2020 mengatur tentang jaminan kesehatan, yang didalamnya juga mengatur tentang iuran BPJS Kesehatan.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Sebelumnya pihak Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS pada maret 2020 sehingga pada bulan april sedikit berlapang pikiran karena bayar iuran BPJS tidaklah terlalu mahal.
Namun semua itu hanya bersifat sementara, pemerintah memutuskan bulan juli untuk menaikkan kembali iuran BPJS. Kebijakan yang membuat kepahitan didalam kehidupan masyarakat.
Kenaikan iuran pada Perpres No.64 Tahun 2020 kelas 1,2 dan 3 yaitu. Untuk kelas 1 150.000 rupiah perbulan yang sebelumnyaa 80.000 rupiah perbulan, untuk kelas 2 100 ribu rupiah perbulan yang awalnya 51.000 rupiah perbulan sedangkan untuk kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah yaitu hanya membayar 25.500 rupiah 16.500 akan di bayarkan oleh pemerintah.
Dengan perubahan kenaikan iuran BPJS ini membuat ubun-ubun masyarakat naik bahkan peserta BPJS yang awalnya kelas 1 dan 2 berpindah kelas bergabung dengan peserta kelas 3 atau kelas bawah.
Alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS karena terjadinya deficit yang melonjak pada BPJS. Tahun 2017 tercatat deficit sebesar 13,8 triliun, di tahun 2018 melesat menjadi 19,4 triliun sementara ditahun 2019 kembali mencatatkan deficit sebesar 13 triliun.
Namun alasan pemerintah tidak membuat beban masyarakaat menurun malah makin membuat tercekik. Yang kita ketahui bahwa pada masa pandemic ini permasalahan yang terjadi terutama yaitu pada sector perekonomian.
Banyak sekali masyarakat yang harus menepuk jidad terutama pada pekerja yang di PHK. Sudahlah di PHK ditambah lagi BPJS naik, berdasarkan data BAPPENAS pekerja yang terkena PHK sejauh ini tembus 3,7 juta orang.
Dari data kementrian ketenagakerjaan total karyawan terimbas sekitar 1,7 juta orang dan berdasarkan data Kadin Indonesia pekerja terimbas mencapai 6 juta orang.
Nasib masyarakat saat ini sedang menghadapi cobaan yang besar, pertumbuhan ekonomi masyarakat turun drastis dengan kebijakan pemerintah yang bukannya menyelamatkan masyarakat dari kekurangan ekonomi malah membuat masyarakat menjadi terbebani.
Semoga saja pemerintah memberikan segenap perhatian mereka terhadap kebijakan yang telah di tetapkan terutama pada wakil rakyat atau anggota DPR untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Nasib mereka di tangan pemerintah, nasib para buruh, petani, dan UMKM sedang diposisi yang sangat rendah.
Kesehatan nomor satu namun, ketika tidak ada keringanan dengan peristiwa seperti ini membuat mereka tidak peduli dengan kesehatan mereka semua.
Penulis
(Sandi Eja Putra)
Wakil HIMIP