Uncategorized

Peran Pemerintah Daerah Di Era Otonomi Daerah

Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah  merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Otonomi Daerah lahir pada saat era reformasi dan dimaknai sebagai solusi dalam menjalankan Pemerintahan agar dapat melaksanakan pembagunan secara adil merata dan berkesinambungan. Otonomi Daerah lahir sebagai sebuah terobosan maju dan dalam kerangka percepatan pembangunan Indonesia yang adil dan merata. Pelaksanaan otonomi Daerah esensinya menciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengutamakan asas desentralisasi karena tiap daerah mempunyai kompleksitas politik, sumber daya alam, dan masalah yang berbeda antara satu daerah dan daerah yang lain, maka diharapkan dengan dilaksanakannya otonomi Daerah dapat menumbuhkan dan mendorong semangat positif dalam meningkatkan kreativitas, pemberdayaan masyarakat serta pembangunan di daerah yang didasarkan pada kemampuan dan kebutuhan daerah masing masing.

Dalam kerangka Otonomi Daerah sebenarnya pemerintahan daerah terbagi menjadi dua tingkatan sistem perintahan yaitu Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten dan Kota, pemerintah propinsi dalam kerangka Otonomi Daerah hadir sebagai wakil dari Pemerintah Pusat karena adanya pelimpahan kewenangan sesuai dengan asas Dekonsentrasi ialah menjalankan kewenangan Pusat yang dilimpahkan kepadanya, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjalankan pemerintahannya sesuai dengan asas desentralisasi dan otonomi Daerah harus berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di Daerah dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan kebijakan yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan dalam menjalakan kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepadanya.

Namun pada prakteknya seringkali pemerintah kabupaten/Kota dalam menjalankan roda Pemerintahan di Daerah kebijakannya tidak sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, seringkali dalam melaksanakan kewenangan Pemerintahan daerah Pemerintah kabupaten/Kota terkesan mengabaikan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan kewenangannya sebagai Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Dan Pemerintah Propinsi dalam hal ini seringkali seolah olah tidak berdaya dalam menjalankan peranannya sebagai wakil dari Pemerintah Pusat padahal seharusnya Pemerintah Propinsi hadir untuk menjembatani kebijakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk di tingkat Daerah, belum lagi Pemerintah Propinsi terkadang karena berbagai hal dan kepentingan seringkali mengabaikan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk menjalankan dan menjembatani kebijakan Pemerintah Pusat di tingkat Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota di bawahnya.

Adapun Peran Pemerintah Daerah yang harus kita ketahui yaitu :

  1. Sebagai Pemangku dan Pelaksana Desentralisasi
  2. Sebagai Pemangku dan Pelaksana Dekonsentrasi, atau Wakil dari Pemerintah Pusat.

Dengan hal ini akuntabilitas seorang Gubernur adalah Kepada rakyat yang memilihnya dan kepada Presiden selaku kepala negara.  Dengan memiki peran  tersebut maka tugas pemerintah daerah dalam hal ini yaitu :

  1. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Koordinasi Penyelenggaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi dan Kabupaten Kota

Desentralisai dan Otonomi Daerah merupakan perjalanan yang telah mencapai satu ttik, dan tidak bisa mundur kembali. Karena perlunya kita evaluasi dan kita koreksi agar desentralisasi dan otonomi daerah dapat mempercepat upaya meningkkan kesejahteraan rakyat dan upaya meningkatkan daya saing bangsa.

Kemudian Kepala daerah  selaku pelaksana dalam menjalankan desentralisasi dan otonomi daerah serta selaku wakil dari pemerintah pusat di daerah harus dengan cermat memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya. Hubungan hirarki antara gubernur dengan bupati atau walikota merupakan hubungan konstitusional karena harus diwujudkan dalam kerangka pikir pencapaian cita-cita bangsa dan bernegara, yakni terwujudnya masyarakat yang makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.

Opini

Nazreen Banu
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara
Universitas Maritim Raj Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close