
Uncategorized
Sidang Kasus Novel Baswedan Hanya Formalitas?
Tiga tahun dua bulan telah berlalu tentang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penyerangan itu berawal ketika Novel pulang sholat subuh sekitar pukul 05.10 WIB. Terlihat dari rekaman CCTV dan saksi yang berada pada saat kejadian tersebut bahwa ada dua oknum pelaku kejahatan dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan dan pada kejadian itu mata kirinya mengalami luka yang sangat parah .
Namun pada sidang terakhir penyelesaian kasus tersebut terdapat banyak sekali kejanggalan dalam proses penyelesaiannya yang dianggap tidak sesuai dan merugikan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) tersebut. Kedua pelaku yang menjadi tersangka atas penyiraman air keras tersebut merupakan anggota Polri. Mereka hanya dituntut satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari hasil sidang tadi tak sedikit orang mencium adanya bau-bau rekayasa dan adanya permainan oknum tertentu. Bagaimana mungkin tindakan percobaan pembunuhan hanya diberikan hukuman satu tahun penjara sehingga terlihat aneh dan tak wajar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. terdakwa diyakini bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6). (detik.com)
Penulis:
Fattia Audina
Ilmu Administrasi Negara
Universitas Maritim Raja Ali Haji